Connect with us

HUKRIM

Enggan Bayar Success Fee : Pengacara Juniver Girsang Bakal Pailitkan PT KCN

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kantor pengacara Juniver Girsang & Partners bakal mempailitkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) melalui pengadilan lantaran perusahaan ini tidak menghormati dan menghargai profesi advokat yang sudah berbuat maksimal membela kasus PT KCN.

“Padahal di tingkat Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi PT. KCN selalu kalah melawan PT. Karya Berikat Nusantara (PT. KBN). Barulah di tingkat kasasi bisa menang setelah ditangani Law Offices Juniver Girsang & Partners,” ujar Juniver Girsang di Jakarta, kemarin.

Juniver memaparkan, saat ini Law Offices Juniver Girsang & Partners telah mengajukan Permohonan Pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 9/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst, yang apabila PT KCN tetap membandel tidak patuh melaksanakan homologasi mengakibatkan PT KCN sebagai perusahaan dapat dikategorikan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Padahal sejak awal Law Offices Juniver Girsang & Partners yang sudah berkiprah di bidang hukum selama 35 tahun menghindari proses pailit kepada PT. KCN. Namun untuk memberi pelajaran dan penghormatan dan penghargaan kepada profesi advokat maka dengan terpaksa Law Offices Juniver Girsang & Partners mengambil sikap dan langkah tegas mengajukan permohonan pembatalan homologasi.

“Sikap dari PT KCN yang membandel dan tidak menghargai putusan pengadilan juga mencerminkan perusahaan ini tidak punya komitmen yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Juniver,  tidak bisa dibayangkan bagaimana PT KCN dengan mitra/perbankan dapat membangun relation yang baik dan dipercaya, sementara kepada advokat/pengacaranya saja sanggup dan berani tidak komitmen kepada apa yang sudah diperjanjikan dan bahkan meskipun sudah ada putusan pengadilan.

Polemik antara Juniver Girsang & Partners berawal ketika  Law Offices Juniver Girsang & Partners mengajukan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Atas gugatan pengajuan PKPU tersebut, maka terbit putusan homologasi terhadap PT KCN yang diwajibkan melaksanakan putusan homologasi PKPU.

Namun pada kenyataannya hingga saat ini PT KCN telah ingkar janji/mengelak dan/atau mencoba mengemplang kewajiban kepada Law Offices Juniver Girsang & Partners yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani perkara PT. KCN dan telah sukses di tingkat kasasi, namun PT. KCN berusaha menghindar dari tanggung jawabnya untuk membayar success fee sebesar 1 juta USD. Hingga saat ini belum ada klarifikasi pihak KCN. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *