Connect with us

HUKRIM

Edarkan Pil Koplo Yarindu : Remaja Asal Kalioso Diringkus di Karangalit

Published

on

SALATIGA| KopiPagi : Muhammad Nur Said (19) warga Kalioso Gang Jerukan No 89 RT 11 RW 02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir yang juga punya alamat lain rumah kontrakan di Perum Karangalit Permai Blok A I RT 09 RW 05, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga kini meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga akibat memiliki dan menyimpan ribuan butir pil Yarindu (obat daftar G).

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, dari info masyarakat jika di salah satu rumah di Jalan Merapi No 21 RT 05 RW 04, Karanganyar, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga sering dijadikan transaksi jual beli obat daftar G yaitu jenis pil Yarindu. Dari informasi ini, petugas Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan pengintaian dan penyelidikan pada alamat yang dimaksud pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Di rumah tersebut, petugas belum menemukan pelaku. Kemudian, melakukan penyelidikan di rumah kontrakan di Perum Karangalit Permai tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil Yarindu. Dari hasil interogasi kepada pelaku, selanjutnya digelandang menuju rumah di Jalan Merapi No 21 Karanganyar, Kalicacing dan dilakukan penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan ribuan pil Yarindu yang terbungkus plastic warna putih,” jelas AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Narkoba Iptu Wikan dan Kasi Humas AKP Hari S Trianto, dalam gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga.

Kepada petugas, pelaku mengakui jika pil Yarindu sebanyak 2.132 butir terbungkus dalam plastik warna putih itu merupakan miliknya. Pil Yarindu itu, dibeli pelaku melalui online dengan harga Rp 400.000 berisi 1.000 butir. Pil tersebut, pengakuan pelaku dikonsumsi sendiri. Dan efeknya membikin fly.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, disimpulkan jika pelaku merupakan pengedar pil Yarindu tersebut. Pelaku sebelumnya juga sempat meringkuk di penjara selama 7 bulan dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan pil Yarindu,” tandas AKBP Indra Mardiana.

2 Bulan Konsumsi 1000 Butir

Sementara itu, pengakuan Muhammad Nur Said dikatakan, bahwa dirinya membeli pil Yarindu itu secara online dan harganya Rp 400.000 mendapatkan 1.000 butir. Pembelian telah dilakukan berulangkali hampir satu tahun dan awalnya diberitahu temannya. Selama ini, lebih banyak dikonsumsi sendiri namun ada beberapa temannya yang membelinya. Nur Said dalam transaksi pil Yarindu itu tidak pernah menentukan harganya.

“Saya hampir setahun ini mengkonsumsi pil Yarindu, efeknya bikin fly. Membeli pil Yarindu secara online dengan harga Rp 400.000 per 1.000 butirnya. Untuk teman-teman saya yang membeli pil koplo ini, hanya ninggali uang dan ambil sendiri dari dalam plastik itu. Untuk jumlah 1.000 butir itu, dikonsumsi habis dalam 1-2 bulan. Say sendiri mengkonsumsi pil Yarindu ini dalam rentang waktu tiap 15 menit,” ujar Muhammad Nur Said kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *