Connect with us

TIPIKOR

Dugaan Pungli Atas Nama “Dana Pendidikan” Masih Terjadi di Kab. Simalungun

Published

on

KopiPagi SIMALUNGUN : Dugaan pengutan liar (Pungli) atas nama “Dana Pendidikan Sekolah” atau “Dana Komite Sekolah” di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumiut) masih berlangsung, sedikitnya Rp13.240.080.000 miliar dikutip setiap tahun.

Sebanyak 15 .762 siswa/siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN ) di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, hingga saat ini masih membayar uang sekolah sekitar Rp70.000 hingga Rp.100.000 dengan nama kutipan Dana Pendidikan Sekolah (DPS) atau Dana Komite Sekolah (DKS) setiap bulannya.

“Jumlah siswa/siswi SMAN/SMKN di Kabupaten Simalungun 15.762 x Rp70.000 = Rp 1.103.340.000 x 12 bulan = Rp13.240.080.000.” Sedangkan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp1.500.000/siswa X 15.672 = Rp 23.508.000.000 miliar.”

Tidak tanggung-tanggung, pengutipan DPS ini disebut sebagai buah kesepakatan bersama (MoU) antara 23 Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN dan 6 Kepsek SMKN di Kabupaten Simalungun yang diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Siantar dan dikeluhkan orangtua murid.

Laporan Investigasi KopiPagi, Sabtu (10/10/2020), di Kabupaten Simalungun, jumlah sekolah SMAN ada 23 sekolah dengan jumlah total murid 12.762 orang. Sedangkan jumlah sekolah SMKN ada 6 sekolah dengan jumlah total murid 3001 orang, total siswa SMAN/SMKN 15.762 orang.

Hal ini sesuai dengan data jumlah siswa/siswi SMAN/SMKN yang dikutip Kompasnasional.com dari Dapodik Wilayah Cabang Dinas Pendidikan Siantar.

Masih berlangsungnya pengutipan DPS ini, diakui beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) saat dikonfirmasi. Demikian juga dari beberapa orangtua murid, mengaku masih membayar Dana Pendidikan Sekolah setiap bulannya.

Kepada KoranPagi, sejumlah Kepsek mengaku masih melakukan pengutipan DPS untuk membayar gaji guru honorer, dengan alasan karena lebih banyak guru honorer dari pada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat dipergunakan seluruhnya untuk bayar gaji honor guru. Demikian kata Kepsek yang tidak mau disebut namanya.

Seperti yang terjadi di salah satu SMAN (nama ada pada Redaksi) Kabupaten Simalungun, jumlah siswa 335 Orang dengan guru PNS 11 orang, guru honorer 22 orang yaitu; 7 guru kontrak Provinsi dan 15 guru kontrak Komite. Dimana ke 22 guru ini digaji dari dana BOS dan DPS.

Hal yang sama juga disampaikan Kepsek SMA (nama ada pada Redaksi) dengan jumlah murid 422 dengan guru honorer 16 Orang, 13 kontrak Provinsi dan 3 kontrak honorer DPS.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk/teknis BOS Reguler pada SMAN dan SMKN bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMAN/SMKN bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pengutan dan Dana Sumbangan Biaya Pendidikan menyatakan, “Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”

Lebih lanjut, pada Pasal 16 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan menjelaskan, “bagi satuan Pendidikan yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada peserta didik/orangtua/wali peserta didik.”

Terkait dengan Komite Sekolah, pada pasal 1 ayat (4) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ ataubarang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh pihak sekolah.

Lebih ditegaskan dalam pasal 1 ayat (5) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ” Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Hal ini juga lebih diperjelas dalam Pasal 10 ayat (2), “Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada. Sehingga, Permendilbud Momor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah dijelaskan, “Penggalangan.dana dan sumberdaya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada pasal (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Untuk diketahui, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 505,8 triliun pada APBN 2020. Angka tersebut meningkat 29,6 persen jika dibandingkan dengan realisasi anggaran pendidikan lima tahun lalu yang sebesar Rp 390,3 triliun.

Mengutip Pidato Presiden Joko Widodo menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan amanah konsistusi di mana pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara.

Dengan anggaran pendidikan yang meningkat tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal.

“Kemampuan dasar anak-anak Indonesia harus terus dibangun, mulai dari pendidikan usia dini dan pendidikan dasar. Terutama untuk meningkatkan kemampuan literasi, matematika, dan sains, sehingga menjadi pijakan bagi peningkatan pengetahuan dan keterampilan anak di jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujar Jokowi ketika dalam pidato Nota Keuangan 2020 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/08/2019) lalu.

Ini Janji Jokowi di Bidang Pendidikan pada 2020

Kebijakan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia juga akan ditekankan pada perbaikan kualitas guru, mulai dari proses penyaringan, pendidikan keguruan, pengembangan pembelajaran, dan metode pengajaran yang tepat dengan memanfaatkan teknologi.

“Di jenjang pendidikan menengah dan tinggi, pemerintah merancang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri. Pemerintah juga mencetak calon-calon pemikir, penemu, dan entrepreneur hebat di masa depan,” ujar Jokowi.

Pemerintah melanjutkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 54,6 juta siswa pada tahun 2020 pada pendidikan dasar dan menengah, dalam rangka pemerataan akses pendidikan dan percepatan wajib belajar 12 tahun. Son/Kop.

Editor
Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *