Connect with us

HUKRIM

Duet Febrie dan Supardi Bongkar Korupsi Impor Garam di Kemendag 

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Setelah sukses membongkar kasus korupsi impor minyak goreng, kali ini duet Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Febrie Adriansyah SH,MH, dan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Dr Supardi SH,MH, Kembali membongkar kasus dugaan Korupsi impor garam tahun 2016-2022 di Kementerian Perdaganan (Kemendag) RI.

“Kasus ini resmi dinaikan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam konperensi persnya di Kejagung, Jakarta, Senin (27/06/2022).

Jaksa Agung menyebut, peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.

Adapun kasus posisinya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, adalah sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
  • Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.
  • Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

“Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” ujar Ketut Sumedana.

Dia menyebut, ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *