Connect with us

HUKRIM

Penyidik Jampidsus, Kuntadi : Jangan Percaya Ada Pihak Bisa Urus Perkara di Kejaksaan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Banyaknya kasus korupsi yang saat ini ditangani kejaksaan, mengundang sejumlah pihak mengklaim bisa mengurus perkara di kejaksaan. Terkait hal itu, Direktur Penyidikan Korupsi pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, bergerak cepat mencegah merebaknya praktik makelar kasus (Markus) berkeliaran di kejaksaan.

Bersama Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (16/10/2023), menggelar konferensi pers menyangkut  perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka/Terdakwa dalam perkara dimaksud, dengan rincian:

Terdakwa (sedang menjalani persidangan):

Terdakwa Anang Achmad Latif.

Terdakwa Yohan Suryanto.

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Terdakwa Mukti Ali.

Terdakwa Irwan Hermawan.

Terdakwa Johnny G Plate.

Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri):

Tersangka WP.

Tersangka YUS.

Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:

Tersangka JS.

Tersangka EH.

Tersangka MFM.

Tersangka WNW.

Tersangka NPWH alias EH.

Tersangka SR.

Kemudian, Direktur Penyidikan menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok. Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.

Terkait status Tersangka SR, Kapuspenkum menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni.

Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH.

Direktur Penyidikan menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kuntadi.

Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH.

“Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan,” tutur Kuntadi. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *