Connect with us

HUKRIM

Dua Pelaku Curanmor di Duri Selatan Berhasil Diringkus Polsek Tambora

Published

on

KopiPagi |  JAKARTA : Dua orang pemuda di Tambora Jakarta Barat, berinisial AT alias Ajat (32) dan HA alias AA (28) harus berurusan dengan polisi karena terlibaat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Duri Selatan, Jumat (10/09/2021) kemarin.

Kedua pelaku AT warga Jalan Jamblang I rt 012/03 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat dan HA als AA (28) warga Jalan Pelita III rt 005/04 Jatipulo Palmerah Jakarta Barat, digelandang ke Mapolsek Tambora, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Curanmor ditangkapa atas dasar laporan Hery yang kehilangan sepeda motor di rumahnya di Jalan Gerindo V Rt 008/04 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Jumat (10/09/2021).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial AT alias ajat (32) dan HA alias AA (28) telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya

“Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (13/09/2021).

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (09/09/2021) sekira jam 23.30 wib,  kedua pelaku AT dan HA ketemuan di sekitar Jalan Jamblang I Jakarta Barat sambil membeli kopi dan ngobrol. Beberapa saat kemudian.AT mengajak HA untuk bersama menemani membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada Jakarta Barat.

Setelah membeli bensin kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula. Beberapa saat karena di sekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada Jumat (10/09/2021) sekira jam 03.00 wib.

“Timbul niat pelaku AT als ajat (32) untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery Lesmana melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka,” kata Faruk.

Saat pelaku AT als ajat (32) berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kulkas kemudian pelaku ambil dan curi hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.

Lanjut Faruk menjelaskan setelah pelaku AT als ajat (32) berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya HA als AA (28) lalu memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban. Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.

Kemudian pelaku AT als ajat (32) berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA kembali di warung kopi semula. Setibanya di warung kopi lalu pelaku AT menyuruh HA untuk membawa sepeda motor miliknya. Sedangkan AT membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp.500.000.

Faruk menambahkan Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 dan HA diberikan uang sebesar Rp.100.000 dari AT.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Tambora. Berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Petugaspun berhasil meringkus kedua pelaku. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *