Connect with us

MARKAS

Dr Mia Amiati SH MH Apresiasi Program “Jaksa Peduli Satwa” Kejari Kuansing

Published

on

KopiOnline RIAU, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Mia Amiati SH MH, mengapresiasi program “Jaksa Peduli Satwa” yang digulirkan jajaran aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing).

“Saya sebagai pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi gagasan dari pak Hadiman selaku Kajari Kuansing mencanangkan program Jaksa Peduli Satwa bekerjasama dengan Word Wild Found (WWF) Indonesia yang bertujuan untuk mendukung upaya konservasi satwa liar dan ekosistem di Lansekap Rimbang Baling,” ujar Mia Amiati dalam percakapannya dengan wartawan, Selasa (11/02/2020).

Mia, demikian sapaannya, juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran WWF Indonesia yang mempunyai kepedulian sangat tinggi terhadap masalah perlindungan satwa.

Dia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dan memiliki tingkat keanekaragaman kekayaan alam hayati dan tingkat endemisme yang sangat tinggi, sehinga termasuk dalam salah satu negara mega biodiversity, baik dari segi keanekaragaman genetik, jenis, maupun ekosistemnya memang cukup membanggakan, disamping menuntut adanya tanggung jawab yang sangat besar untuk mempertahankan keseimbangan antara kelestarian fungsi secara ekologis dan kelestarian manfaat secara ekonomis keanekaragaman hayati tersebut.

“Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umunya, baik masa kini maupun masa mendatang,” kata Mia.

Unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lain dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem.

“Untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung baik, maka diperlukan langkah-langkah koservasi sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan dan menjaga kelestariannya,” tuturnya.

Dengan pertimbangan tersebut, kata Mia, disusun dan disahkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk mengatur dan menampung secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sumber daya alam hayati yang terdiri dari sumber daya alam hewani dan sumber daya alam nabati yang secara tersendiri maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat digantikan.

“Bahkan unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saling ketergantungan dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya, sehingga kerusakan atau gangguan pada salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem,” terang Mia.

Lebih lanjut diungkapkan Mia, Bangsa Indonesia memiliki berbagai macam satwa yang tersebar di seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Satwa yang ada di Habitat wilayah Indonesia adalah ciri suatu pulau yang didiami oleh satwa tersebut, karena ekosistem didalamnya mendukung akan perkembangbiakan satwa tersebut.

“Kekayaan alam tersebut adalah aset yang perlu dijaga dan dilindungi sehingga perlu adanya pengaturan dan perlindungan terhadap berbagai jenis hewan dan tumbuhan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong tersebut.

Dikatakan Mia, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978. Indonesia adalah negara mega biodiversity meratifikasi Convention on International Trade of Endangered Species Wild Fauna and Flora (CITES).

Dalam kurun waktu 12 tahun berikutnya, Indonesia berhasil membuat dan mengesahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diharapkan mampu untuk melindungi ekosistem dan sumber daya alam hayati yang ada di Indonesia.

Dengan penerapan UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut diharapkan dapat terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Segala bentuk upaya perlindungan terhadap satwa harus dilaksanakan, karena tanpa disadari bahwa satwa yang ada didunia, khususnya di Indonesia dan terlebih khusus di Propinsi Riau semakin hari semakin berkurang. Bahkan ada dari beberapa species yang saat ini sudah mengalami kepunahan.

Perburuan dan perdagangan ilegal satwa merupakan tindak pidana yang memiliki omzet besar dan cendrung meningkat sejalan dengan meningkatnya permintaan terhadap bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Hal ini merupakan kejahatan serius, terorganisir dan memiliki jaringan luas serta dianggap sebagai bisnis dengan resiko yang kecil tetapi memberikan keuntungan yang besar,” tutur Mia.

Menurut Mia, maraknya perdagangan satwa liar, baik dalam keadaan hidup maupun mati, sangat dipengaruhi oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat akan arti penting kelestarian satwa-satwa yang dilindungi dan juga ulah dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan satwa-satwa tersebut untuk kepentingan ekonomi dengan melakukan perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal.

Oleh karena itu dari segi penegakan hukumnya, jajaran kejaksaan berkomitmen untuk menegakan hukum terutama Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara sungguh-sungguh dan konsisten dengan penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak pidana terkait satwa yang dilindungi.

“Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah menangani perkara terkait satwa liar yang dilindungi dengan menerapkan ancaman pidana maksimal pada tahap penuntutan, sehingga kami mendapat penghargaan dari WWF,” tutur Mia.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH, mengatakan, dalam program Jaksa Peduli Satwa, jajaran Kejari Kuansing bekerjasama dengan WWF Indonesia akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada measyarakat bahwa ada hewan yang dlindungi habitatnya.

“Program ini berawal ini berawal dari adanya kasus perburuan terhadap satwa yang dilindungi, seperti kasus Harimau Sumatera yang sedang hamil dan burung enggang cula,” ujar Hadiman. Syamsuri

Kajati Riau, Mia Amiati (kedua dari kiri), dan Kajari Kuansing, Hadiman (kedua dari kanan), saat peluncuran program Jaksa Peduli Satwa

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *