Connect with us

HUKRIM

Dr Masyhudi SH MH Kampanyekan Program Penerapan Keadilan Restoratif Kejaksaan

Published

on

KAPUAS HULU | KopiPagi : Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang digadang-gadang sebagai program unggulan Jaksa Agung Burhanuddin, yakni penerapan penyelesaian  perkara secara damai di luar pengadilan, juga tak luput dari perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat  (Kalbar) yang selalu menyempatkan kampanye program Keadilan Restoratif pada setiap kunjungan kerja di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Seperti yang terjadi pada Senin (05/12/2022) saat Kajati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar.

Di sela-sela Kunkernya itu, doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, ini menyempatkan memberi kuliah umum pada mahasiswa PDD Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP) Kapuas Hulu tentang Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), yang digadang-gadang sebagai program unggulan Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam kuliah umumnya, Kajati Kalbar Dr Masyhudi menjelaskan,  keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dia menekankan, tidak semua tindak pidana yang harus diproses hingga ke meja hijau, karena ada tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan melibatkan semua pihak.

“Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian,” ucapnya.

Menurut Masyhudi,  perkuliahan umum tentang restorative justice ini sangat penting diberikan kepada mahasiswa maupun masyarakat itu sendiri.

‘Agar semuanya tau apa itu keadilan restoratif,” ujarnya.

Selain itu juga Kajati Masyhudi  menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari Kejaksaan itu sendiri, dimana semuanya sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Jadi semua pekerjaan kami untuk menjalani tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan peraturan negara,” ucapnya.

Dalam perkuliahan umum tersebut, Masyhudi juga menjelaskan tentang tindakan pidana korupsi, dimana korupsi masih menjadi prioritas utama penegak hukum, agar tidak terjadi khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

“Kita tau bersama bahwa kalau korupsi merugikan negara dan masyarakat, sehingga masih menjadi prioritas utama untuk penegakan hukum itu sendiri, baik Kejaksaan, Polisi dan KPK,” ungkapnya.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengucapkan terimakasih atas kedatangan dari Kajati Provinsi Kalimantan Barat ke di Kapuas Hulu dalam memberikan perkuliahan tentang restorative justice atau keadilan restoratif ke mahasiswa PDD Polnep Kapuas Hulu.

“Perkuliahan umum tentang restorative justice atau keadilan restoratif, sangat penting untuk diberikan pemahaman ke masyarakat atau mahasiswa, karena memang kita sadari bahwa butuh sosialisasi terkait hukum,” ujarnya.

Wahyudi Hidayat juga berharap, dengan adanya perkuliahan umum tentang restorative justice ini bisa menambahkan wawasan dan pemahaman bagi mahasiswa terkait keadilan hukum.

“Jadi setelah mengikuti perkuliahan umum ini, diharapkan mahasiswa PDD Polnep Kapuas Hulu bisa ikut mensosialisasikan terkait restorative justice ke daerah masing-masing,” tandasya.

Perwakilan Pengelola PDD Polnep Kapuas Hulu, Reza menyatakan perkuliahan umum tentang restorative justice ini sangat penting, sehingga bisa memberikan pemahaman kepada mahasiswa atau keluarga besar Polnep Kapuas Hulu terkait restorative justice atau keadilan restoratif itu sendiri.

“Kami berharap dengan adanya perkuliahan umum ini dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, dan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu terkait persoalan hukum restorative justice atau keadilan restoratif,” tutur Dia. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *