Connect with us

HUKRIM

Tim Divisi Hukum : 2 Pelaku Pengancam Media TeropongNews Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Ketua Divisi Hukum Teropong News M Iqbal Muhidin mengatakan dua terduga pelaku penyerangan kantor media tersebut di Sorong, Papua Barat Daya, sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

“Dua terduga pelaku penyerangan kantor Teropong News hari ini diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iqbal selaku pelapor dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/03/2023).

Moh Iqbal Muhidin bersama Aguatinus Jehamin yang merupakan Tim Divisi Hukum Teropong News menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah membantu mendalami dan mengungkap pengancaman tersebut.

“Dengan penetapan tersangka ini kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Sorong Kota dan Kapolda Papua Barat yang telah membantu mendalami kasus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini kantor Teropong News sempat digeruduk oleh sejumlah massa yang memaksa penghapusan sampel berita terkait ilegal logging di Sorong. Massa bahkan mengancam akan membakar kantor serta memenggal kepala wartawan TeropongNews apabila bertemu di jalan.

Diketahui, Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat (17/03/2023).

Pemimpin Redaksi TeropongNews Imam Mucholik mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.

“Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami,” kata Imam dalam keterangannya, Senin (20/03/2023). *TN/Kop.