Connect with us

HUKRIM

Diungkap Polres Bogor : Ayah Bejat,  Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandung

Published

on

BOGOR | KopiPagi : Sebagai ayah seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung serta bertanggungjawab penuh akan perkembangan putra-putrinya. Namun apa yang terjadi di Bogor justru sebaliknya. Sang ayah bukannya mengawasi dan melindungi, tapi malah menyetubuhi putri kandungnya sejak masih duduk di bangku kelas I SMP.

Perbuatan amoral dan bejat ini dilakukan seorang ayah berinisial MR (38) terhadap putri kandungnya sendiri BA (15) sejak tahun 2019 saat korban masih duduk di bangku kelas I SMP. Perbuatan terkutuk itu dilakukan pelaku hingga dalam kurun waktu 3 tahun di daerah Gunung Mulya, Tenjolaya Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Namun serapat-rapatnya menyimpan bangkai, toh akan tercium pula. Akhirnya tabir perbuatan terkutuk ini terkuak setelah ada kecurigaan pacar korban (FM) yang melihat ayah BA masuk dalam kamar. Padahal saat itu ia sedang video call lalu dimatikan sang ayah korba.

Menuurut Waka Polres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (20/04/2022) menerangkan, MR (38) merupakan seorang buruh harian lepas. Pelaku sudah tidak lagi bisa menyalurkan hasrat seksualnya terhadap istri yang sedang sakit, hingga kemudian tega menyetubuhi putrinya sendiri, BA (15) sejak kelas 1 SMP.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebutkan, prilaku cabul MR itu pertama kali diketahui oleh pacar korban, FM, pada 20 Maret 2022 saat sedang melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya.

Dalam panggilan video itu, FM melihat pelaku MR masuk ke kamar BA lalu memegang handphone BA dan menutup panggilan video itu.

“Besoknya si pacar korban ini bertanya mau apa ayahnya itu masuk ke kamar dan dijawab hanya untuk membetulkan lampu. Tapi FM tidak percaya dan mendesak BA yang akhirnya mengakui perbuatan ayahnya,” terang Siswo.

Usai mendengar pengakuan BA, FM kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Dramaga, hingga kepolisian dapat mengungkap perbuatan bejat yang telah dilakukan pelaku semenjak korban duduk di kelas 1 SMP tersebut.

“Pelaku seperti itu karena sudah tidak dapat berhubungan badan dengan istrinya yang sedang sakit. Selama ini korban kerap diancam dan dijadikan budak seks oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian denda Rp5 miliar. *Ant/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *