Connect with us

SELEB

Dituduh Melakukan Penganiayaan, Artis Kris Hatta Segera Diadili

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Menyusul dinyatakannya berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil (P21), tim penyidik Raskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Bersamaan dengan tersangka Kris Hatta, penyidik juga menyerahkan barang buktinya (Tahap II),” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro Mukti, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/09/2019).

Dikatakan Tri, tersangka Kris Hatta dituduh melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan terhadap Antony Hileniar terjadi pada Sabtu tanggal 6 April 2019 sekitar pukul 05.00 Wib di tempat hiburan malam Dragon Fly, Jakarta Selatan.

Atas penganiayaan yang mengakibatkan luka di bagian wajah itu, korban Antony melaporkannya ke Polda Metro Jaya, yang akhirnya Kris Hatta ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kasi Intel Kejari Jaksel, Tri Anggoro Mukti, setelah pelimpahan Tahap II ini, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaksel yakni Badriah SH dan Gershon Ganti Renta SHMH segera menyusun surat dakwaannya.

“Paling lama 7 hari ke depan jaksa penuntut umum segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan,” tutup Tri Anggoro Mukti.

Bukan Delik Aduan

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, mengungkapkan, Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan oleh Kris Hatta ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (19/09/2019).

Berkas perkara tahap pertama artis film televisi (FTV) itu dikirim penyidik ke kejaksaan pada Jumat, 23 Agustus 2019. Kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 18 september 2019.

“Dengan dikeluarkannya surat pernyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel,” ujar Gede.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti seperti dokumen visum dan rekaman CCTV. Barang bukti itu telah melekat dengan berkas perkara Kris.
Sebelumnya, korban penganiayaan Antony Hillenaar telah mencabut laporannya. Korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai artis FTV itu setuju berdamai.

“Berkas semua sudah lengkap. Kami juga sudah ketemu dengan pihak Kris secara langsung,” ujar Anthony, Kamis, 8 Agustus 2019.

Meski sepakat berdamai, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut. Polisi tak bisa menghentikan kasus itu karena kasus itu bukan delik aduan melainkan delik murni.

Antony Hillenaar dihajar Kris di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 April 2019. Penganiayaan itu terjadi karena Kris sakit hati kepada teman Antony yang mengganggu pacarnya.

Kris cekcok dengan teman Antony sehingga terjadi keributan. Melihat situasi itu, Antony berusaha melerai. Namun, dia malah mendapatkan bogem mentah dari Kris.

Atas penganiayaan itu, Antony melaporkan Kris ke polisi. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Polisi menetapkan Kris sebagai tersangka. Dia ditangkap di indekos temannya kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019 pukul 07.00 WIB. Kris pun langsung ditahan.

Atas perbuatan itu, Kris dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan. syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *