Connect with us

HUKRIM

Ditangkap Warga, Lelaki Gangguan Jiwa Berusaha Perkosa Seorang Ibu

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Diduga akan melakukan perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga, GUN (36) warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ditangkap warga dan langsung diserahkan ke Polsek Ungaran Polres Semarang, Minggu (25/10/2020) pagi kemarin.

Korban seorang ibu rumah tangga merupakan warga Kota Semarang yang sedang jalan-jalan bersama suami dan anaknya di Jalan Moh Yamin Ungaran, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Saat kejadian, mereka bertiga sedang jalan-jalan, namun korban berjalan lambat sedangkan suami dan anaknya melaju berjalan di depan korban.

Melihat ada seorang perempuan, diduga pelaku GUN berupaya membuntuti korban di belakangnya. Pelaku yang berjalan berdekatan dengan korban langsung membekap korban dan menyeret tubuh korban ke teras rumah warga di jalan tersebut. Pelaku diduga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Saat korban diseret dan sampai di pinggir jalan itu, korban digerayangi bagian sensitifnya. Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban pun langsung berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar warga sekitar yang langsung mendatangi korban. Bahkan, seketika itu warga berhasil menangkap pelaku. Namun, saat ditangkap warga, pelaku menunjukkan tingkah yang aneh dan langsung diserahkan ke Polsek Ungaran,” jelas Kapolsek Ungaran Kompol Ana Maria Retnowati kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Ditambahkan, saat dimintai keterangan petugas di Polsek Ungaran, pelaku hanya diam dan jika berbicara tidak jelas maksudnya. Dari keterangan pelaku tersebut, petugas menduga jika pelaku harus diperiksakan kejiwaannya. Kemudian, petugas membawa pelaku memeriksakan kejiwaannya ke RSUD Ungaran. Hasilnya, pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.

“Karena pelaku terganggu jiwanya, akhirnya petugas tidak melanjutkan kasus perkara kejahatan yang dilakukan pelaku.Bahkan, petugas sudah mendatangi rumahnya dan bertemu dengan keluarganya. Ternyata, pihak keluarga menyatakan jika pelaku telah lama terganggu jiwanya dan keluarga enggan merawatnya. Selanjutnya, pelaku dititipkan ke panti singgah Dinas Sosial Kabupaten Semarang di Sewakul Bandarjo,” jelas Kompol Ana Maria.

Setelah mengetahui pelaku mengidap gangguan jiwanya, korban menyatakan tidak akan melanjutkan kasus dugaan perkosaan ini karena pelaku mengalami gangguan jiwa. Bahkan, korban telah membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut dan akhirnya kasus ini dihentikan demi hukum.

Sementara itu, beberapa warga sekitar lokasi penangkapan pelaku menyatakan, bahwa pelaku selama ini banyak diketahui warga mengidap gangguan jiwa bahkan sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat. Jika perlu, pelaku tidak dibiarkan berkeliaran bebas di jalanan.

“Harusnya, pelaku segera diamankan dan tidak bebas berkeliaran di jalanan. Karena selama ini telah banyak diketahui meresahkan dan membahayakan masyarakat. Untuk itu, lebih baik tetap berada di panti Dinas Sosial tersebut dan jangan sampai nantinya dilepas dari panti,” tandas Antono dan Sakir, keduanya warga Ungaran Barat, kab Semarang. ***

Pewarta

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *