Connect with us

MEGAPOLITAN

Disarpus dan Kejari Kab. Bekasi Jalin Kerjasama Tata Kelola Kearsipan

Published

on

KopiPagi CIKARANG : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menjalin kerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam tata kelola kearsipan secara profesional dan bertanggung jawab.

Nota perjanjian kerja sama (PKS) itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Kadisarpus) Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (30/12/2020).

“Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemkab Bekasi juga mengatur mengenai kerja sama alih ketrampilan kepada para pegawai Kejari Kabupaten Bekasi sehingga diharapkan dapat mandiri mengelola arsip-arsipnya,” ujar Mahayu.

Setelah nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu ditandatangani dilanjutkan dengan serah terima hibah pekerjaan penataan arsip in aktif dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, mengatakan, rincian kegiataan penataan arsip itu meliputi penataan arsip-arsip inaktif yang dibuat sejak tahun  2004 sebanyak 688 Box atau 137 meter linear, yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Agustus 2020.

Selain itu, penataan arsip-arsip in aktif sebanyak 1020 box atau 204 meter linear yang dilaksanakan sejak tanggal 20 November 2020.

“Sehingga total penataan arsip inaktif sebanyak 342 meter linier/meter larik yang dikerjakan selama 4 bulan,” kata Mahayu.

Menurut Mahayu, arsip merupakan jati diri dan identitas suatu organisasi, maka penatakelolaan arsip yang sesuai ketentuan UU Kearsipan tidak hanya wajib dilakukan terhadap arsip-arsip aktif atau dinamis, namun juga terhadap arsip-arsip  inaktif.

“Hal itu dilakukan guna memastikan kelestarian, keamanan dan kemudahan akses,” kata Mahayu.

Berdasarkan catatan wartawan, Mahayu Dian Suryandari merupakan penggagas berdirinya Adhyaksa Record Center di Kejaksaan Agung yang mengelola ribuan arsip-arsip in aktif penting di kejaksaan.

“Pengalaman dan pengetahuan luar biasa menata arsip inaktif  lebih dari 3000 meter larik bersama-sama dengan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dan tim Sub Bag Kearsipan dan Persuratan Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Mahayu mengakui pengalaman dan ilmu pengetahuan tentang tata kelola kearsipan memotivasi dirinya untuk menularkan virus tertib arsip inaktif di Kejari Kabupaten Bekasi.

“Tahap selanjutnya adalah digitalisasi arsip-arsip dengan alih media dari arsip cetak menjadi arsip elektronik,” tutup Mahayu. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *