Connect with us

PERISTIWA

Dipecat & Denda Rp 7 M, Co-Pilot Wings Air Diduga Tewas Gantung Diri

Published

on

KopiOnlinee Jakarta,- Seorang pria bernama Nicolaus Anjar Aji Surya ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, diduga bunuh diri. Nicolaus yang diketahui merupakan Co-Pilot Wings Air ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh tergantung dan leher terjerat tali.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengatakan korban ditemukan tewas pada Senin (18/11/2019) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. “Betul (korban co-pilot Wings Air),” ucap Indra dalam keterangannya, Rabu (20/11/2019).

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana

Indra menambahkan, penemuan itu bermula saat adiknya bernama Ciprianus mencoba menghubungi Nicolaus namun tak kunjung direspons. Ciprianus lantas mendatangi kos kakaknya, namun saat diketok-ketok pintu kamar tak kunjung dibuka.

“Ciprianus mendobrak jendela dan melihat korban tergantung di depan pintu kamar dengan menggunakan tali tambang yang diikatkan ke kusen,” tutur Indra.

Ciprianus kemudian meminta bantuan penghuni kos lain untuk menurunkan tubuh kakaknya dan langsung dibawa ke RS Mitra Keluarga. Selanjutnya, pihak rumah sakit menghubungi pihak kepolisian.

Indra menjelaskan lebih jauh, setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap jasad korban, ditemukan luka jeratan tali tambang di leher akibat gantung diri.

Namun, untuk dugaan motif bunuh diri, Indra masih enggan mengungkapkannya. Termasuk, soal kabar bahwa korban dipecat dari perusahaannya.

“Belum bisa kami pastikan (motif bunuh diri), masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.

Cuti Nikah Kelamaan

Keterangan lain yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, salah satu co-pilot (first officer) Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro diduga melakukan bunuh diri tergantung di kamar kostnya. Hal ini lantaran diduga adanya pemecatan dan tuntutan dari pihak maskapai Rp 7,5 miliar terkait perbuatan Nicolaus yang dinilai Wings Air melanggar aturan yang ada.

Ini bisa dibuktikan dengan secarik kertas yang memuat pemecatan dan tuntutan itu di dekat jasad Nicolaus.

Co-Pilot Nicolas Aji Suryo Putro

Kejadian ini bermula dari Nicolaus yang mengajukan izin cuti untuk keperluan pernikahannya. Pria berumur 29 tahun itu pun mendapatkan cuti hanya tiga hari. Namun, Nicolaus kedapatan menjalani cuti lebih dari yang ditetapkan. Dengan pelanggaran itu, Wings Air langsung memberikan hukuman dengan surat pemecatan dan pinalty senilai tersebut dari Wings Air. Adanya surat tersebut membuat Nicolaus shock dan mengambil tindakan dengan gantung diri.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro memberi keterangan terkait peristiwa ini. Danang sendiri tak memberi pernyataan bahwa Nicolaus dipecat.

Atas meninggal dunia kopilot (first officer) Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, segenap jajaran manajemen, kru pesawat (air crew) dan seluruh karyawan, Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut.

Wings Air menegaskan, bahwa penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit. Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).

Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.

Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner).

Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan. Demikian Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *