Connect with us

REGIONAL

Diduga Tidak Miliki Izin Amdal : PKS PT BOSS Dituding Buang Limbah ke Sungai

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS), selain diduga tidak memiliki ijin Analisis Dampak Lingungan Hidup (AMDAL) atas usaha PKS, juga dituding membuang limbah ke aliran sungai Blutu saat  hujan turun.

Untuk diketahui, PKS yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku menjadi Crude Palm Oil (CPO) inti sawit dengan menggunakan berbagai tahapan-tahapan proses pengolahan dari mulai stasiun penerimaan bahan baku, perebusan, pemipilan, pengempaan, pemurnian minyak.

Untuk itu, Amdal wajib dimiliki untuk dokumen lingkungan hidup yang berisiko tinggi. Kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).

Adapun eksistensi PT BOSS yang terdaftar di Indonesia dan  diterbitkan dalam Berita Negara pada 2014 dengan BN 53 TBN 30294 dengan alamat perusahaan yang terdaftar di Desa Bandar Maruhur Kecamatan Silou Kahean Kabupaten  Simalungun.

Sejumlah informasi yang di himpun di sekitar, PT. BOSS memproduksi sekitar 200 ton TBS setiap harinya. Namun, sangat disayangkan PT BOSS tidak memiliki proses daur ulang limbah cair yang dihasilkan atas proses pabrik kelapa sawit.

Untuk diketahui, industri kelapa sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Palm Kernel Oil (PKO). Juga menghasilkan limbah cair pabrik kelapa sawit yang  berwarna kecoklatan, yang terdiri dari padatan terlarut dan tersuspensi berupa koloid dan residu minyak dengan kandungan Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) tinggi 68.000ppm dan 27.000ppm, bersifat asam (pH nya 3,5 – 4), terdiri dari 95% air, 4-5% bahan- bahan terlarut dan tersuspensi oleh selulosa protein, lemak yang tinggi sehingga dapat menurunkan kesuburan suatu perairan.

Dampak negatif yang ditimbulkan limbah kelapa sawit sangat merugikan dan menjadi masalah bagi lingkungan sekitar bila tidak diolah kembali. Salah satunya adalah munculnya serangga, bau yang sangat menyengat sehingga dapat menimbulkan penyakit dan tidak indah untuk dipandang.

Terkait limbah yang dibuang ke sungai saat hujan turun, sejumlah masyarakat sekitar PKS PT BOSS dan masyarakat yang mencari hidup dari aliran sungai Blutu menjadi resah.

“Kami tidak terima PT BOSS membuang limbah disekitar ladang, apalagi ke aliran sungai Blutu saat hujan,” kata Warga bermarga Manik kepada Koranpagionline.com, Selasa (25/05/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Lebih lanjut Manik mengatakan, bahwa masyarakat sebenarnya sudah resah, tetapi tidak ada yang berani demon. Masalahnya limbah yang dibuang sudah sampai ke penampangan pasir.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat, PT BOSS yang notabene perusahaan pribadi milik Dolik Saragih ini, disebut sama dengan PTPN III Kebun Silau Dunia yang merupakan perusahaan BUMN yang berlokasi di Kecamatan Silau Kahean.

Adapun dampak negatif yang timbul sejak kehadiran PT BOSS,  jalan utama dimulai dari perbatasan Kecamatan Silau Kahean dengan Kabupaten Serdang Bedagai sampai ke Desa Negeri Tani Kecamatan Silau Kahean menjadi rusak parah.

Terkait pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja secara prinsip dan konsep pengaturan Amdal, Redaksi/Editor Koranpagionline.com sudah mengajukan sejumlah pertanyaan melalui komunikasi WhatsApp, Rabu (25/05/2022) sekira pukul 12.14 WIB.

Namun, hingga berita ini dikirim ke Redaksi, Manager PT BOSS yang memproduksi sekitar 200 ton TBS setiap harinya belum menjawab 13 pertanyaan termasuk apakah sudah memiliki Amdal atau tidak.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *