Connect with us

TIPIKOR

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Dirut BTN Ditahan Kejaksaan Agung

Published

on

KopiPagi JAKARTA: Diduga terlibat korupsi, Drs MH, mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) persero periode 2012-2019, ditahan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Selain Drs HM, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu juga menahan YA, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri (PPM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, HM dan YA ditahan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait gratifikasi.

“HM dan YA ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan,” ujar Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (06/10/2020).

Hari Setiyono menjelaskan, dalam kurun waktu 2013 – 2015 tersangka HM diduga telah menerima gratifikasi atau suap berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM ;

Suap itu diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property,

“Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari PT BTN (Persero) Tbk KC. Samarinda pada tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada Widi Kusuma Purwanto dengan total transaksi PT PPM sebesar Rp 2.257.000.000,” kata Hari Setiyono.

Tersangka YA selaku Direktur PT PPM yang sudah kenal dengan HM dan Widi Kusuma Purwanto (menantu HM) diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT PPM, yaitu pada 9 September 2014 PT PPM mendapat fasilitas kredit dari BTN kantor cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000 dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur .

Dari hasil pemeriksaan diketahui ternyata sampai akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi I pada 29 Juli 2016, restrukturisasi II pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi III pada 30 Nopember 2018.

“Fasilitas kredit tersebut sampai saat ini dalam kondisi macet,” tandas Hari Setiyono.

Hari menambahkan, pada tanggal 31 Desember 2013 PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).

“Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017,” ucap Hari.

Menurut Hari, terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT Titanium Property yang ditujukan kepada Widi Kusuma Purwanto (menantu HM) dengan total transaksi sebesar Rp 870 juta.

“Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta HM selaku Direktur Utama PT. BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN,” kata Hari.

Terkait dengan kasus ini, HM dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

“Sedangkan YA selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Hari.

Hari menegaskan, tim penyidik Kejagung selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM, PT. Titanium Property dan terhadap semua pihak yang terkait dengan pemberian uang kepada tersangka HM melalui Widi Kusuma Purwanto (menantu HM).

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi penetapan tersangka dalam perkara tersebut jika terdapat 2 alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP,” tutup Hari. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *