Connect with us

HUKRIM

Diduga Langgar UU Pilkada, Bawaslu Laporkan Cabup Merauke Hendrikus ke Polisi

Published

on

KopiPagi MERAUKE : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke Propinsi Papua, telah melaporkan ke penyidik Polres Merauke terkait kasus penyerahan uang miliaran rupiah oleh bakal calon bupati Merauke Hendrikus Mahuze kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan demikian dugaan kasus penyuapan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan calon Bupati Hendrikus Mahuze berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sudah serahkan pemberkasan hasil pemeriksaan terhadap Calon Bupati Hendrikus Mahuze dan pengurus PKS Kabupaten Merauke, kepada penyidik pada tanggal 20 September 2020, pukul 23.00 waktu Papua. Kami membuat LP, selanjutnya kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik Polres Merauke. Kemarin, penyidik sudah membuat panggilan terhadap 4 orang yang terkait dengan kasus tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktovina Amtop, S.Sos, Rabu (23/9/2020).

Kasus tersebut, diungkapkan Oktovina Amtop, berawal dari viralnya video berjudul “Ngeri !!! Calon Bupati Merauke Hendrikus Mahuze Suap PKS Miliaran Rupiah” di youtube.

Pihaknya sudah menelusuri video viral tersebut baik lokasi, waktunya dan siapa-siapa yang ada di dalam video tersebut. Menurutnya ada potensi pelanggaran dalam aktivitas penyerahan uang yang dilakukan bakal calon bupati Merauke Hendrikus Mahuze kepada pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Oktovina mengatakan, dalam proses penegakan hukum, Bawaslu bekerjasama dengan kejaksaan serta kepolisian yang tergabung pada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Bawaslu pun telah mencari tahu informasi terkait video yang viral itu. Kami lalu melakukan investigasi awal penelusuran terkait info ini. Dilihat dari video tersebut ternyata itu bakal cabup dari Kabupaten Merauke,” terang Oktovina.

Kemudian, lanjutnya, langkah yang sudah dilakukan memanggil 4 orang yakni Hendrikus Mahuze, Ketua PKS Merauke dan 2 orang, anggota Tim Sukses Hendrikus Mahuze.

“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Mereka berempat hadir. Pada saat klarifikasi, mereka mengakui ada penyerahan uang tersebut. Namun, mereka menyebut uang tersebut bukan untuk mahar politik, tapi keperluan membiayai alat peraga. Tapi, kami, sempat ingatkan, pak Hendrikus belum menjadi calon resmi, karena penetapannya baru pada tanggal 23 September,” bebernya.

Namun, lanjutnya, pada pemanggilan kedua, keempat orang tersebut tidak hadir. “Tapi kami tetap memproses. Jadi sekarang sudah tahap penyidikan. Kami melihat bersama tim Gakumdu (Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan) melihat ada indikasi pelanggaran pemilu terkait kasus tersebut,” ungkapnya.

Terkait ketua PKS Merauke Saparudin yang juga sebagai anggota Legislatif DPRD Kab. Merauke, Oktovina menjelaskan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Merauke untuk memperdalam lebih lanjut.

“Untuk anggota dewan yang terlibat kami serahkan ke penyidik untuk menggali lebih dalam. Sementara untuk paslon terkena pasal 178 C dan pasal 47 Undang Undang Pilkada,” tutup Oktovina.

Diingatkannya, undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.

Pasal 47 menyebutkan:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.

Pasal 187 C UU Pilkada menyebutkan:

Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 187B menyebutkan:

Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 300.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Diketahui, dalam video yang diunggah di youtube pada 8 September 2020) itu, bakal calon Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze dan beberapa orang yang sedang mengeluarkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Dengan durasi 47 detik, tertulis di kolom deskripsi video : “Demi mendapatkan surat rekomendasi, Calon Bupati Merauke Hendrikus Mahuze harus menyuap PKS Milyaran Rupiah. Penyerahan Uang ini dilakukan pada Tgl 9 Agustus 2020, Pukul 22.15 WIB, di Depan Hotel Aston, Jakarta, Percis Depan Kantor DPP,” demikian keterangan yang dibagikan pada akun chanel YouTube, Marauke Bersatu. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *