Connect with us

MEGAPOLITAN

Depok Gelar Gebyar Pelayanan Dokumen Kependudukan Tingkat Kecamatan

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar Gebyar Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tingkat Kecamatan (Gladis Tiktok). Layanan ini di gelar di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.

“Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan ini gratis, bersih, mudah dan lancar. Hal itu menjadi komitmen agar terwujud kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima, Ahad (14/11/2021).

Menurut Idris, pelayanan dokumen kependudukan di Kota Depok bebas dari pungli. Bahkan pihaknya telah memutus rantai tersebut dengan menyediakan layanan online melalui whatsapp (WA). “Kami berupaya mengakomodir semua, sehingga minim keluhan,” ucapnya.

Ia mengungkap warga Depok tergolong kritis dan terpelajar, sehingga sangat aktif dalam menuntut pelayanan. Ini menjadi motivasi Pemkot Depok bahwa pelayanan harus terus ditingkatkan.

“Keberadaan pemerintah ya memang untuk melayani. Maka itu kami bersama Disdukcapil akan semakin maksimal,” terang Idris.

Lanjut Idris, pihaknya berharap warga bisa memanfaatkan kegiatan Gladis Tiktok ini. Sebab dokumen kependudukan seperti Kartu indentitas Anak (KIA), akta lahir dan kematian akan diproses sehari jadi. “Segera daftar online atau langsung tanyakan ke kecamatan,” tegasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, Disdukcapil Kota Depok akan menggelar Gladis Tiktok setiap Jumat dan Sabtu. Untuk Jumat dimulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Gladis Tiktok akan digelar mulai 12 November hingga 18 Desember 2021. Untuk Kecamatan yang pertama menggelar Kecamatan Bojongsari dan Sawangan pada 12-13 November.

Kemudian, pada 19-20 November di Kecamatan Limo dan Cinere. Selanjutnya, 26-27 November di Kecamatan Cipayung dan Pancoran Mas. Pada 3-4 Desember di Kecamatan Beji dan Cimanggis. Selanjutnya, 10-11 Desember di Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong. Untuk yang terakhir pada 17-18 Desember di Kecamatan Tapos.

“Terdapat kuota dalam permohonan dokumen kependudukan. Khusus Gladis Tiktok hanya bisa melayani akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian. Setiap kecamatan dibatasi 400 pemohon untuk akta kelahiran, 200 pemohon untuk akta kematian dan 600 pemohon untuk KIA,” jelas Nuraeni.

Lanjut Nuraeni, untuk mengikuti layanan ini harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran dibuka tujuh hari sebelum pelaksanaan. Link pendaftaran akan dibuka per kecamatan tujuh hari sebelum pelaksanaan dan ditutup tiga hari sebelum pelaksanaan acara. Alamat link pendaftaran berbentuk google form, akan disampaikan. Kemudian melalui Whatsapps para camat dan lurah,” terangnya.

“Gladis Tiktok digelar karena berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil masih terdapat warga Depok yang berusia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran dan KIA. Karena itu, percepatan harus dilakukan,” tuturnya. *D-tren/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *