Connect with us

MARKAS

Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Aceh, 1 Orang Diantaranya PNS

Published

on

KopiPagi | ACEH : Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima terduga teroris di tiga lokasi di Aceh. Dalam penangkapan, Densus 88 menyita sejumlah bahan pembuat bom. Bahkan, satu di antaranya yang ditangkap merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy melalui keterangan tertulis, Jumat (22/01/2021).

Penangkapan kelimanya dilakukan di Aceh Besar, Banda Aceh, dan Kota Langsa, Tim Densus 88 awalnya menciduk dua terduga teroris di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu (20/01/2021) malam. Dua orang yang diciduk adalah RA (41) warga Langsa Kota dan seseorang berinisial SA alias S (30) warga Banda Baro, Aceh Utara.

Sehari berselang, Densus disebut menangkap UM alias AZ alias TA (35) di kawasan Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (21/01/2021) pagi. Pada malamnya, Densus 88 menciduk dua terduga teroris di Kota Langsa yaitu SB alias AF (40) dan MY (46). SB alias AF, merupakan pegawai negeri sipil.

Kombes Pol Winardy mengatakan dari penangkapan kelima terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror mengamankan barang bukti bahan membuat bom. Di antara satu kilogram bubuk kalium, bubuk arang, 2.000 butir peluru besi, potongan pipa besi. Serta dokumen berisi catatan, pesan ancaman ditujukan kepada pemerintah dan TNI/Polri, serta lima buku paspor.

Kemudian, buku berisi tulisan tentang ISIS, piringan cakram, alat penyimpan data, telepon genggam, serta sejumlah peralatan olahraga seperti untuk tinju, barbel, serta alat angkat berat.

“Kelima terduga teroris ini diduga terlibat jaringan bom Polrestabes Medan, peledakan bom di Riau, dan rencana di Aceh. Mereka juga diduga hendak ke Afganistan bergabung dengan kelompok ISIS,” kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy menyebutkan kelima terduga teroris tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Selanjutnya, kelima terduga teroris tersebut akan dibawa ke Polri” Mabes Polri di Jakarta.

Berdasarkan undang-undang, kata Kombes Pol Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.

“Waktu ini dapat diperpanjang tujuh hari lagi, Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror Polri,” kata Kombes Pol Winardy. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *