Connect with us

NASIONAL

Daerah Zona Orange dan Merah Covid-19 Dilarang Sholat Tarawih di Masjid

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tidak memperbolehkan masyarakat di daerah yang penyebaran pandemi Covid-19 berstatus zona Merah dan Oranye,  melakukan shalat Tarawih berjamaah di masjid.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar menyampaikan hal tersebut saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (11/04/2021).

Fuad mengatakan, pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau. Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

“Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau. Untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya,” tegas Fuad dalam sambutannya..

Pelaksanaan ibadah Ramadhan di zona aman pun, menurut Fuad, harus memperhatikan beberapa poin pengaturan kegiatan sebagai penerapan protokol kesehatan.

“Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala,” jelas Fuad.

Selain itu, lanjutnya, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” tutur Fuad.

Kedua, pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.

Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman. Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

“Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al-Quran, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung,” ungkap Fuad.

“Untuk itu Surat Edaran juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah,” lanjutnya.

Pengurus dan pengelola mesjid juga  wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid. Selain itu juga mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat shalat masing-masing.

Masih dijelaskan Fuad, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1422 Hijriah.

SE menegaskan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Namun, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau oleh pemda masing-masing,” tutup Fuad. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *