Connect with us

HUKRIM

Chan Yun Ching Divonis Bebas dari Dakwaan JPU Oleh Majelis Hakim

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Chan Yun Ching (46), mantan suami dari Valencya (45) dalam fakta persidangan pada agenda putusan dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim. Selasa, (21/12/2021).

Sebelumnya, ia dilaporkan balik oleh istrinya dengan tuduhan penelantaran keluarga setelah Chan Yun Ching menuding Valencya dengan laporan dugaan KDRT secara psikis.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya. Terdakwa juga tidak terbukti tidak memberikan nafkah kepada saksi korban Valencya. Sehingga unsur melakukan penelantaran tidak terbukti,” kata majelis hakim Ismail Gunawan, saat membacakan putusan di PN Karawang.

Namun bedanya, Valencya divonis bebas dengan tuntutan bebas dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sementara, Chan di Vonis bebas oleh majelis hakim namun dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Kejaksaan Negeri Karawang yang mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pery Kurnia.

Meski begitu, saat dimintai keterangan, Pery Kurnia menuturkan pihaknya belum menentukan sikap akan melakukan kasasi atau tidak.

“Tadi kan diberi kesempatan 7 hari. Kami belum bisa memberikan sikap, tunggu arahan pimpinan,” jelas Pery.

Kuasa hukum Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengaku lega dengan putusan hakim. Meski pihak Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melakukan kasasi atas putusan majelis hakim.

“Dari putusan ini, jaksa demi hukum punya kewajiban buat kasasi, beda dengan kasus ibu Valencya (seperti diketahui, dalam kasus Valencya, jaksa mencabut tuntutan saat persidangan sedang berjalan).

Untuk itu, Hotma Raja Bernard Nainggolan berharap, jaksa tidak melanjutkan sampai ke kasasi. Karena ini menyangkut kasus rumah tangga, bisa (diselesaikan) persuasif. Diharapkan, jaksa tidak mengajukan kasasi dengan pertimbangan itu,” ungkapnya. ***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *