Connect with us

TIPIKOR

Buron 4 Tahun, Mantan Kadinkes Kolaka Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Setelah hampir 4 tahun lamanya buron, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur, dr Herry Faisal MKes, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Buronan terpidana dr H Herry Faisal MKes diamankan di rumahnya Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4 RW 20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (03/11/2020) sekira pukul 17.45 Wita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kemarin.

dr Herry Faisal MKes terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan APBD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.844.067.525.

Sebagian kerugian negara telah dikembalikan, antara lain uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp.569.665.000.

Setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing pelaku dari kerugian negara tersebut, terpidana dr Herry Faisal MKes dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.150.202.525,00.

“Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersanma-sama dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Hari Setiyono.

Selanjutnya terpidana dr Herry Faisal MKes dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid -19 dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurut Hari, di tahun 2020 ini sudah 105 buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutur Hari Setiyono. ***

Pewarta

Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *