Connect with us

HUKRIM

Buron 2 Bulan, Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim

Published

on

KopiPagi MESUJI : Sempat menjadi buronan dari kejaran polisi selama 2 bulan, akhirnya ES (39) berhasil diringkus oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) dan Polsek Pasir Sakti bekerja sama dengan Polsek Tanjung Raya Mesuji, di Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, Kamis (29/08/2020),

Pelaku ES ditangkap karena terkait kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Avanza atas nama Mat sail warga Pasir Sakti lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Bripka Leo Ekardo.SH selaku Kanitres Polsek Pasir Sakti.

Menurut keterangan Kanitres Polsek Pasir Sakti Bripka Leo Ekardo.SH pihaknya mendapat info dari beberapa informan bahwasannya tersangka melarikan diri ke daerah Mesuji. Setelah info dimyatakan A1, kemudian melakukan koordinasi dengan tim Tekab 308 Polsek Tanjung Raya untuk mem back-up dalam melakukan penangkapan di kediaman orang tua tersangka yang ada di Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya Mesuji.

Penangkapan itu berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/B-86/VII/2020/Polda lampung/Res lamtim/Sek Sakti, dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian kasus ini akan dikembangkan dan didalami kembali di kantor Polsek Pasir Sakti Lampung Timur serta diproses lebih lanjut. muslim/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *