Connect with us

HUKRIM

Burhanuddin Ancam Copot Pejabat Kejaksaan Bila Mengingkari Jabatannya

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang. Dia mengancam akan mencopot para pejabat di kejaksaan apabila mengingkari jabatannya.

Jaksa Agung Burhanuddin menandatangani berita acara serah terima jabatan di Kejaksaan Agung

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Yunan Harjaka SH MH sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) dan Dr Chaerul Amir SH MH menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) serta 12 pejabat Eselon II Kejaksaan RI yang berlangsung di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/02/2021).

Duabelas pejabat Eselon II yang dilantik itu adalah Dr Andi Muhammad Taufik SH MH sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agnes Triani SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Elan Suherlan SH sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Dr Firdaus Dewilmar SH MHum sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Selain itu ada Raden Febrytriyanto SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr Mukri SH MH sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Iman Wijaya SH MHum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah dan Dr Mia Amiati SH MH sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Lalu ada Dr Jaja Subagja SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Risal Nurul Fitri SH sebagai Kajati Gorontalo, Gerry Yasid SH MH sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH  sebagai Kajati Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru serta melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta melaporkan secara tepat waktu.

Yunan Harjaka (kanan) dan Chaerul Amir (kiri) saat serah terima memori jabatan sebagai Sesjampidum Kejagung

“Khususnya terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, saya tekankan kepada saudara untuk memperhatikan kualitas perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar melakukan pembinaan dan memastikan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan tercela.

Dia juga meminta para pejabat yang dikantik itu untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif  Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk mengeliminir pemberitaan negatif tentang Kejaksaan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ingatkan bahwa setiap warga adhyaksa memiliki peran penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang kita cintai bersama. Untuk itu, mari bersama-sama kita tunjukan kepada masyarakat torehan prestasi yang telah kita raih sebagai bukti bahwa Kejaksaan telah berubah ke arah yang lebih baik,” ajak Jaksa Agung Burhanuddin. *Kop. 

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *