Connect with us

HUKRIM

Buntut Kasus ‘Sengketa’ Tanah, PN Salatiga Kabulkan Gugatan Harsilah

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Setelah melalui persidangan demi persidangan di Pengadiilan Negeri (PN) Salatiga, gugatan yang diajukan Harsilah (75) warga Jalan Sidoharjo I/09 RT 02 RW 04, Kel Cebongan, Kec Argomulyo, Kota Salatiga atas pembelian tanah yang kini ditempati akhirnya gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Kuasa hukum Harsilah, Nur Adi Utomo SH menyatakan, bahwa kliennya mengajukan gugatan setelah sejak 3 Mei 1978 lalu hingga tahun 2020 ini, tidak dapat membalik nama tanah yang dibelinya itu menjadi namanya sendiri. Tanah SHM No 49 seluas 317 meter persegi itu, masih atas nama pemilik lama yaitu Soetomo, Soetami, Edy Haryanto, dan Herdu Priyanto. Dengan tidak dapat membalik nama atas namanya pribadi, akhirnya Harsilah menggugat pemilik sertifikat lama maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga.

Nur Adi Utomo SH tunjukkan gugatan yang dikabulkan PN Salatiga. (Foto : Heru Santoso).

“Setelah beberpa kali persidangan di PN Salatiga, akhirnya dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim yang memimpin sidang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan bahwa surat jual beli tanah tertanggal 5 Mei 1978 yang isinya tergugat 1-4 telah menjual sebidang tanah kepada penggugat yang terletak di  Jalan Sidoharjo I/09 RT 02 RW 04, Kel Cebongan, Kec Argomulyo, Kota Salatiga seluas 317 dengan SHM No 49 Tahun 1976 atas nama Harsilah adalah sah dan berkekuatan hukum. Menyatakan penggugat berhak melakukan balik nama SHM No 49 Tahun 1976 menjadi nama Harsilah. Serta memerintahkan turut tergugat yaitu BPN Kota Salatiga untuk mencatatkan balik nama Sertifkat No 49 Tahun 1978 yang semula atas nama tergugat 1-4 menjadi nama Harsilah,” jelas Nur Adi Utomo SH kepada koranpagionline.com, usai sidang di PN Salatiga, Senin (29/06/2020).

Sementara itu, Harsilah kepada korangpagionline.com mengaku senang dan bangga dengan dikabulkannya gugatannya atas tanah yang sudah dibelinya dan ditempatinya itu. Sekarang benar-benar akan menjadi miliknya setelah penantian dan perjuangan yang panjang untuk mendapatkan hal itu.

“Terus terang saya senang dan bangga, nanti tanah yang saya tempati ini benar-benar akan menjadi milik saya dengan nama di sertifikat Harsilah. Sekali lagi, saya senang karena untuk mendapatkan ini semua harus melalui proses yang panjang,” tandas Harsilah didampingi Nur Adi Utomo SH, ketika ditemui di rumahnya.

Seperti pernah diberitakan, Harsilah yang membeli tahan sejak tahun 1978 yang sekarang ditempati, ternyata saat akan dibalik nama menjadi namanya tidak bisa dilakukan. Tanah SHM No 49 seluas 317 meter persegi itu ternyata masih atas nama pemilik lama yaitu Soetomo, Soetami, Edy Haryanto, dan Herdu Priyanto. Dari permasalahan tidak dapat membalik nama atas namanya pribadi, akhirnya Harsilah menggugat pemilik sertifikat lama maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga. Dalam gugatannya itu, Harsilah menguasakan kepada pengacara Nur Adi Utomo SH.

Bahkan, gugatan ini dinilai unik, pasalnya para tergugat 1-4 yaitu Soetomo, Soetami, Edy Haryanto dan Herdu Priyanto sama sekali tidak diketahui keberadaannya. Dan sebagai turut tergugat adalah kantor BPN Kota Salatiga. Akhirnya, gugatan yang diajukan di PN Salatiga ini berhasil dkabulkan, meski melalui proses yang panjang. her/kop.

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *