Connect with us

REGIONAL

Buntut Eksekusi Lahan Kebun Balimbingan : Seorang Warga Meninggal Dunia

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Mendengar kebun sawit dan rumahnya akan dieksekusi atau digusur oleh PTPN IV Kebun Balimbingan, Ngadi (72) salah satu warga Dusun Pendowo Limo Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, shok dan akhirnya  meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Surono, menantu dari Almarhum. “Mertua mendadak meninggal dunia, di hari yang sama disaat PTPN IV Unit Balimbingan melakukan eksekusi lahan perkampungan yang sudah sekitar 79 tahun didiami.” kata Surono kepada media, Senin (19-12-2022).

Kematian Ngadi sontak menggegerkan warga di Dusun Pendowo Limo. Surono selaku menantu Bapak Ngadi mengatakan, bahwa mertua nya memang sudah sakit- sakitan, Namun setelah mendengar cerita dari anak-anak nya bahwa ladang dan rumah mereka akan terancam di gusur oleh PTPN IV Unit Balimbingan, Almarhum langsung drob dan meninggal.

“Memang Bapak Mertua sudah sakit, tetapi setelah mendengar kabar dari anak-anak nya kalau PTPN IV sudah menumbangkan sawit warga, dan tidak menutup kemungkinan ladang dan rumah akan terancam mau di gusur. Kemungkinan bapak jadi stres dan tiba-tiba kesehatannya menurun terus dan akhirnya meninggal,” ungkap Surono.

Kematian Almarhum Ngadi, dibenarkan oleh Hermawati yang merupakan Gamot Dusun Pendowo Limo, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Menurut Hermawati, Almarhum Bapak Ngadi rencananya akan di kebumikan di pemakaman umum Nagori Rintis Lima Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Masalahnya, keluarga kwartir pemakaman umum warga yang ada di Dusun Pendowo Limo akan terkena penggusuran oleh PTPN IV Unit Balimbingan, tandas Hermawati.

Di balik Kematian Ngadi

Eksekusi lahan HGU telah inkracht dari  Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan PTPN IV akan tetap melakukan eksekusi. Sebab eksekusi lahan merupakan upaya PTPN IV untuk menyelamatkan aset-asetnya. Perintah itu tertuang pada Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 15/MBU/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 juncto Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/10/2021 tanggal 11 Oktober 2020.

Perjuangan PTPN IV bermula sejak 1997 silam ketika sekelompok penggarap yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 105 ha di areal Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Klaim itu kemudian digugat PTPN IV ke PN Simalungun. LalunPN Simalungun menerbitkan Nomor Putusan 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998 yang isinya mengabulkan gugatan. Lahan seluas 105,27 ha yang diklaim ternyata aset PTPN IV.

Sekelompok orang yang menggarap akhirnya diminta untuk mengosongkan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan mereka. Tak puas dengan keputusan itu, tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, banding ditolak. Mereka berlanjut menempuh jalur kasasi.

Kasasi juga ditolak Mahkamah Agung dengan Amar Putusan Nomor 24K/PDT/2000. Begitu pun di tingkat Peninjauan Kembali yang berujung penolakan dengan Amar Putusan Nomor 251PK/PDT/2009.

Namun, meski sudah sah mengantongi legitimasi, PTPN IV belum bisa menguasai kembali lahannya. Lalu, PTPN IV akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Simalungun pada pertengahan 2014 lalu.

Pengadilan kemudian merespons dengan menerbitkan penetapan Nomor 09/Pdt.G/1997/PN-Sim. Panitera diperintahkan untuk mengukur dan mengidentifikasi objek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasilnya diketahui bahwa lahan seluas 96,47 ha itu terdaftar dalam areal HGU Nomor 7 tanggal 12 November 2008 yang dikantongi PTPN IV.

Titik terang muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan ketiga pada 29 September 2022. PN Simalungun akhirnya menerbitkan surat Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, diketahui bahwa terdapat 43 unit bangunan penggarap di areal Kebun Balimbingan.

Warga Menolak Eksekusi

Karena tidak ada kata sepakat pada mediasi pertama, demikian juga dengan mediasi lanjutan di lakukan pada Jumat 9 Desember 2022, Sudarman salah satu tokoh masyarakat Dusun Pendowo Lima Nagori Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa kembali mengatakan  penolakan atas penawaran PTPN IV dan menolak keras rencana  penggusuran rumah dan tanah mereka oleh pihak PTPN IV.
“Saya mewakili warga masyarakat Dusun  Pendowo Lima menolak dan tidak menerima kalau kampung kami ini di gusur, apalagi tanah ini sudah kami duduki dan sudah didiami oleh kakek kami sejak tahun 1943.

Saya sendiri sudah berumur (53) tahun, jadi PTPN IV jangan semena mena mengusir kami dari tanah kami sendiri,” terangnya.

Kata Sudarman, legalitas tanah kami ini sudah jelas dan sudah ada Penetapan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 1968 saat Bupati Simalungun Rajamin Purba SH yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Simalungun.

“Saat itu disebut, tanah seluas 79 hektar adalah merupakan tanah orang tua kami terdahulu dan bukan merupakan tanah HGU PTPN IV, seperti yang di klaim saat ini,” kata Sudarman.

Menurut Sudarman, Putusan Pengadilan Tahun 1997 dengan Nomor Perkara Nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun Tanggal 23 Maret 1998 Jo Putusan PT Medan  Nomor 401/Pdt/1998/PT Medan Tanggal 31 Desember 1998 Jo Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No.24 Tahun 2000 Tanggal 21 Maret 2006 Jo Putusan PK  Nomor 251 PK/Pdt/ 2009 Tanggal 10 November 2001 yang menyatakan lahan di nyatakan tidak dapat di eksekusi, ungkap Sudarman.

Kenapa tidak bisa dieksekusi?

Sebagai informasi,  Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *