Connect with us

HUKRIM

Brigita Manohara Janji Kembalikan Uang dari Tersangka RHP ke KPK

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara berjanji bakal mengembalikan uang dan hadiah yang diduga diterima dari tersangka Bupati non-aktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik,” kata Brigita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, baru-baru ini.

KPK memeriksa Brigita sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga menjerat RHP sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku mendapat 17 pertanyaan dari penyidik KPK berkaitan dengan tersangka RHP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ke Papua Nugini.

“Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut; namun dia memastikan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.

“Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut; yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara,” katanya.

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri.

Mangkir Diperiksa

Manohara sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik KPK saat diperiksa pada Jumat (15/07/2022). Manohara mengaku tak bisa menghadiri panggilan penyidik KPK karena tak tahu mengenai panggilan tersebut.

“Hingga tadi pagi, sebelum tim penyidik KPK menelepon saya dan kemudian saya mendapatkan link berita dari kolega, saya tidak tahu perihal pemanggilan saya sebagai saksi ke KPK,” kata Manohara, dalam keterangan tertulis pada Selasa lalu.

KPK menyatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ke alamat rumah Manohara di Surabaya Jawa Timur.

“Dari percakapan antara saya dan tim penyidik disampaikan bahwa surat pemanggilan tersebut dikirimkan ke alamat saya di Surabaya dan berdasarkan laporan jasa pengiriman diterima Brigita Purnawati Manohara selaku nama yang dituju surat itu,” kata dia.

Namun Manohara mengaku tidak menerima surat itu karena sejak 2012 telah tinggal di Jakarta. Sementara alamat sesuai KTP sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021.

Masuk DPO

Sementara, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penyidikan dan akhirnya menetapkan Bupati Mamberamo Tengah RHP menjadi tersangka. Namun yang bersangkutan (tersangka) mangkir dari panggilan KPK dan buron.

Menurut Ali Fikri, Plt Jubir KPK, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

“Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO,” ujar Ali.

Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. RHP juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ali mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Polda Papua yang turut membantu menemukan RHP.Ali berharap masyarakat turut serta membantu pencarian RHP.

Ali meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan RHP. Dia juga meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

“KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (RHP) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/07/2022).dia.

Ali mengatakan KPK tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan RHP.

“Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” ujar Ali.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.’

KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

“Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka. Pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian RHP sudah domintai keterangan. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi RHP saat ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin lalu. *Ant/mdk/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *