Connect with us

PERISTIWA

Bom Bunuh Diri Meledak di Halaman Mako Polrestabes Medan, Sumatera Utara

Published

on

KopiOnline Medan,- Ledakan keras yang terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) pagi sekitar pikul 08.45 WIB, diduga kuat berasal dari bom bunuh diri. Aparat kepolisian setempat dan warga masyarakat yang sedang berkepentingan di Polresta dibuatnya terkejut.

Bom yang diduga bom bunuh diri memang sempat mengejutkan berbagai pihak. Tak disangka dan dinyana bom itu meledak hingga suasana kesibukan di Polrestabes Medan terpecah begitu saja. Mendengar ledakan bom di halaman parkir mobil dinas berdekatan dengan kantin Polrestabes Medan, aparat kepolisian dan masyarakat langsung berhamburan menjauhi lokasi ledakan.

Saay ledakan terjadi banyak warga masyarakat yang hendak mengurus pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan layanan lain di Mapolresta Medan.

Media sosial pun langsung riuh menanggapi kejadian mengerikan ini. Bahkan foto dan video yang seharusnya tidak patut ditayaangkan beredar luas di dunia maya. Padahal tayangan video dan foto tersebut di tengarai melanggar hukum.

Meenurut keterangan yang dihimpun media ini, akibat ledakan bom tersebut ada 6 orang yang dikabarkan terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sedang pelaku bom bunuh diri yang mengenakan atribut jaket ojek online (Ojol) tergeletak di damping mobil truk dinas dengan kondisi mengenaskan. Seluruh tubuhnya terluka parah di sekitar truk milik Sabhara Polrestabes Medan.

Keterangan lain yang diperoleh menyebutkan, identitas terduga pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, terungkap. Terduga pelaku bernama Rabbial Muslim Nasution.

Rabbial merupakan pria kelahiran 11 Agustus 1995. Berdasarkan data yang diungkap oleh aparat, pelaku berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Rabbial tewas dalam ledakan tersebut. Belum diketahui jenis bom dan motif Rabbial meledakkan diri di Polrestabes Medan. Sedang korban yang terluka akibat ledakan ada enam orang.

Grab Siap Bantu Kepolisian

Sementara itu pihak Grab Indonesia merespons terkait dugaan bom bunuh diri yang terjadi di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019). Sebab, terduga pelaku mengenakan atribut ojek online ( ojol).
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait untuk memberikan dukungan penuh,” ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Rabu.

Ia mengutarakan bahwa dukungan yang dimaksud adalah siap membantu kepolisian untuk proses investigasi lebih lanjut apabila diperlukan. Seperti diketahui, sebuah bom meledak di Markas Polrestabes Medan yang berlokasi di Jalan HM Said, Kota Medan, Rabu, sekitar pukul 08.45 WIB. Terduga pelaku terlihat memakai jaket ojol.

“Kami turut prihatin atas peristiwa yang terjadi di Medan. Kami juga mendoakan kesembuhan bagi mereka yang terkena dampak dari peristiwa ini,” lanjut Ridzk.

Jangan Sebar Foto Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri

Ledakan terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara. Ledakan ini diduga kuat berasal dari bom bunuh diri. Media sosial pun langsung riuh menanggapi kejadian mengerikan ini, tapi awas jangan menyebar foto atau gambar yang diduga merupakan jasad pelakunya.

“Masih diduga pelaku suicide bomber,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Terpantau di media sosial, ada yang menyebarkan rekaman kejadian tersebut dengan gambar yang tidak sepantasnya atau mungkin ada yang menyebarkannya dengan mengirim ke orang lain. Padahal, hal itu berpotensi melanggar hukum.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pernah mengatakan Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”

Peristiwa yang diduga bom bunuh diri itu terjadi di Medan pada pagi tadi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kita sedang olah TKP,” kata Wakapolda Brigjen Mardiaz Kusin. Tim/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *