Connect with us

MARKAS

Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Susun Standar Kompetensi Jabatan

Published

on

KopiOnline Jakarta – Biro Kepegawaian (Buropeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI kini tengah menyusun standar kompetensi jabatan. Penyusunan jabatan itu tidak terlepas dan mengacu pada jargon The Right Man on The Right Place.

Hal itu dikatakan Dr Masyhudi SH MH, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, saat menutup Training Coaching Subject Matter Expert (SME) dalam rangka penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Badan Pendidika dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2019).

Dr Masyhudi SH MH mengapresiasi pelatihan tersebut dikarenakan prosentase kehadiran peserta yang rata-rata mencapai 90 persen setiap harinya, dimana telah menghasilkan data awal bagi penyusunan kompetensi di lingungan Kejaksaan RI oleh pihak konsultan independen yakni PHN Consulting.

“Diharapkan penyusunan kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan akan mencerminkan profil pegawai yang tepat dengan tetap mempertahankan karakteristik tugas dan fungsi Jaksa,” ujar Masyhudi.

Jargon Right Man On The Right Place seringkali didengungkan dalam pembahasan mengenai manajemen SDM, menjadi salah satu fokus pembahasan sebagaimana sambutan Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah SH Msi saat membuka acara Training Coaching Subject Matter Expert (SME) dalam rangka penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung pada tanggal 18 September 2019 lalu.

Disebutkan oleh Wakil Jaksa Agung bahwa bahwa dalam rangka menciptakan SDM Kejaksaan yang modern harus memiliki 5 kecerdasan inti yaitu fisikal, intelegensia, sosial, emosional dan spiritual) maka harus dilakukan manajemen SDM yang modern.

Penyusunan Kamus Kompetensi pada acara tersebut, ditujukan agar nantinya ada Standar Kompetensi setiap jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Dimana dari adanya Standar Kompetensi Jabatan, pemilihan pejabat akan lebih obyektif dan akuntabel karena didasarkan atas dokumen yang terukur.
Selain diamanatkan dalam UU, penyusunan standar kompetensi jabatan menjadi urgent dengan mengingat Biro Kepegawaian yang merupakan unit kerja yang sedang dibangun menjadi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Dimana pembenahan yang dilakukan secara besar-besaran oleh Biro Kepegawaian dibawah komando Dr. Masyhudi meliputi pembenahan tata kelola manajemen SDM Kejaksaan yang lebih modern,” ujar Arminsyah. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *