Connect with us

HUKRIM

Lima Tahun Buron, Kejari Deli Serdang Tangkap Mantan Camat Galang

Published

on

KopiOnline Jakarta – Setelah hampir lima tahun buron, mantan Camat Galang, Kabupaten Deli Serdang, Hadisyam Hamzah, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

“Terpidana ditangkap Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Jumat malam (20/09/2019) saat yang bersangkutan berada di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Mukri SH MH, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (21/09/2019).

Menurut Mukri, setelah menjalani proses administrasi di kantor Lekari Deli Serdang yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Harly SH, terpidana langsung dieksekusi jaksa eksekutor ke Rutan Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.

Dia menyebutkan penangkapan Hadisyam merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 344 K/Pid.Sus/2014 yang menghukumnya dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya mantan Camat Galang ini diputuskan terbukti secara bersama-sama korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PT PLN 275/150 KV di desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Oktober 2008-April 2009.

Modusnya, kata Mukri, terpidana saat menjabat Camat Galang melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter yang berstatus tanah negara, namun dibuat seolah-olah milik orang lain.

“Sehingga tanah itu mendapat pembayaran ganti rugi dari PT PLN,” kata Mukri seraya menyebutkan terpidana adalah buronan ke 127 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1 yang digelar Kejaksaan RI. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *