Connect with us

HUKRIM

Biadab….Diperkosa Mantan Kakak Ipar, Pelajar SMP Hamil 6 Bulan

Published

on

KopiOnline SALATIGA,- Mahmudi alias Mamok, lelaki warga wilayah hukum  Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga Jawa Tengah, diringkus jajaran Satreskrim Reskrim Polres Salatiga. Penangkapan Mamok karena telah nekat memperkosa mantan adik iparnya sebanyak dua kali dan kini korban hamil enam bulan.

Pelaku Mamok adalah mantan kakak ipar korban yang kini masih duduk di Kelas 1 SMP di Salatiga. Hamilnya korban ini setelah diperkosa pelaku pertama kali bulan Agustus 2019 lalu dan saat itu korban masih SD. Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, diulangi kembali ketika korban duduk di SMP hingga akhirnya sebanyak tiga kali korban harus melayani nafsu bejatnya itu.
M Arif Maulana SH dari Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS), selaku kuasa hukum korban menjelaskan, bahwa pelaku nekat memperkosa korban saat itu meminta tolong kepada korban untuk menidurkan anak tersangka yang masih balita.

“Setelah anak tersangka tertidur, pelaku mulai mendekati korban dan langsung membekap mulut korban. Saat itu juga korban juga diancam agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orangtuanya. Sampai rumah, korban hanya diam terpaku dengan rasa takut,” ujar M Arif Maulana SH kepada KopiOnline, Jumat (27/03/2020).

Ditambahkan, bahwa awal mula perkosaan ini, keluarga korban belum mengetahuinya. Namun, ulah bejat pelaku baru diketahui setelah korban menceritakan apa adanya yang dialaminya kepada ibunya. Korban mengaku jika beberapa hari ini sakit perut.

“Ibu kandungnya yang mendengar keluhan anaknya jika perutnya sakit sudah berhari-hari itu, langsung membawa anaknya ke dokter. Betapa kagetnya, hasil pemeriksaan dokter, ternyata anaknya sedang hamil enam bulan. Sesampainya di rumah, ibu korban kembali menanyakan siapa yang tega menghamilinya itu, korban pun dengan lugu menjawab mantan kakak iparnya,” cerita M Arif Maulana SH menirukan keterangan ibu korban.

Hari itu juga, ibu korban langsung mendatangi Mapolres Salatiga melaporkan kasus perkosaan yang dilakukan mantan menantunya itu. Akhirnya, kasus ini ditangani Unit PPA Polres Salatiga. Harapannya, pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat karena korbannya adalah anak dibawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan, atas dasar laporan ibu korban, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diringkus. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Salatiga.
“Akibat ulah bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 76 E UU No 23 Tahun 2002 Jo No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *