Connect with us

LIFE

Berkat Tim KolaborAksi Pasbar, Akhirnya Reni dibolehkan Pulang dari Rumah Sakit

Published

on

KopiOnline PASBAR,- Untuk masalah kemanusiaan janganlah terlalu perhitungan bicara angka-angka, apalagi dalam melayani warga kurang mampu. Negara berkewajiban memelihara / menanggung biaya perawatan fakir miskin dan anak telantar.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, dicatat pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 416 pada tangal 28 Maret 2018 di Jakarta, agar seluruh orang mengetahuinya.

“Terpaksa perdebatan tersebut muncul saat tim MRPB Peduli dan Tim Kolaboraksi kemanusiaan mengurus kepulangan pasien tidak mampu di RSUD Pasbar.” terang Ketua MRPB Peduli, Mon Eferi yang didampingi oleh Ketua Kolaboraksi Kemanusiaan Pasbar, Decky H Sahputra di TSUD Jambak Pasbar.

Dikatakan Mon Eferi, bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Masing-masing pihak memiliki kewajiban, kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018.

Diterangkan oleh Mon Eferi bahwa rencana kepulangan Reni sebenarnya hari Senin kemarin, tapi tertunda karena ada persoalan administrasi. Namun setelah KolaborAksi Kemanusiaan Pasaman Barat, yang dipimpin oleh H.Decky H.Sahputra turun langsung melakukan mediasi, akhirnya hari ini, Selasa 05 Mei 2020, barulah Reni diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Jambak Simpang Empat Pasbar.

Seperti yang diterangkan Decky H Sahputra bahwa sebelumnya saat tim KolaborAksi Pasaman Barat dan MRPB Peduli Pasaman Barat pada hari Senin (04/05/2020) datang mengulurkan bantuan dan berusaha untuk mengurus kepulangan Reni, hingga sampai jauh malam namun pihak RSUD terkesan berbelit-belit dan mempersulit niat baik dalam pengurusan, bahkan tim KolaborAksi dan MRPB Peduli tidak dilayani dengan baik.

“Kita dari tim KolaborAksi Pasaman Barat dan MRPB Peduli saat akan terus berusaha membantu mengurus kepulangan Reni, namun pihak RSUD malah mengoper-oper kami, dari depan ke belakang, belakang ke depan,” ujar ketua KolaborAksi Pasbar Decky H Sahputra yang didampingi oleh Ketua MRPB Peduli Mon Eferi.

Diterangkan Mon lagi, pada malam itu saat tim ingin masuk ke ruangan di mana Reni dirawat malah perawat yang disana meninggalkan Tim Kemanusiaan, demikian juga saat tim ke Kasir depan dan bertemu petugas yang bernama Santi, malah Santi mengatakan Kasir hanya menerima setelah ada surat penyelesaian dari kepala ruangan. Sementara saat kepala ruangan hendak dihubungi, ia tidak dapat ditemui bahkan tim tidak mengetahui kemana dia. Begitu juga para perawatnya tak satupun yang mau menemui Tim kemanusiaan.

Akhirnya salah seorang tim kemanusiaan yang bergabung di Insan Pers PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar memberitakan peristiwa tersebut di media Online.

“Alhamdulillah, berkat kesabaran dan keuletan Tim akhirnya siang ini, Selasa (05/05/2020), Reni Vionika pasien dari Talu yang merupakan korban penganiayaan suaminya yang dirawat di RSUD Pasbar, telah dapat pulang bersama ibunya sekitar pukul 14.30.Wib.” terangnya. Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *