Connect with us

HUKRIM

Berantas Ilegal Minning : Komisi III DPR RI Apressiasi Kinerja Polda & Kejati Sultra

Published

on

KENDARI | KopiPagi : Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Penegakan dan Pemberantasan kejahatan pertambangan (illegal minning) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra, Adies pun menilai cukup baik, meskipun Kepala Kejaksaan Tinggi yang saat ini, baru saja menjabat selama 3 bulan, namun dengan adanya gebrakan baru terkait restorative justice atau keadilan restoratif yang sudah berjalan dan diaplikasikan hingga tingkat Kabupaten/Kota dengan intruksi yang jelas, ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Hampir tidak ada ribut-ribut, tidak ada kegaduhan, dan semua bisa dikoordinasikan antar aparat penegak hukum dari atas sampai bawah. Dan juga (dari) sumber daya alam itu, devisa masuk untuk ke negara juga cukup besar dari Sulawesi Tenggara. Jadi ya alhamdulillah sekarang (penegakan hukum) bisa berjalan dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sultra Teguh Pristiwanto, dan Kajati Sultra Ramel Jesaja beserta jajaran, di Mapolda Sultra, Kendari, Jumat (24/06/2022).

Turut hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh (F-PAN), beserta sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Sarifuddin Suding (F-PAN), Arteria Dahlan, Dede Indra Permana dan Johan Budi Sapto Pribowo dari F-PDI Perjuangan, Supriansa dan Bambang Heri Purnama dari F-PG, Habiburokhman (F-Gerindra), Eva Yuliana (F-NasDem), Moh. Rano Al Fath (F-PKB), dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi (F-PKS).

Adies Kadir menilai Polda Sultra optimal dan maksimal melakukan razia – razia

 terhadap kegiatan illegal mining tersebut. Dia juga mengingatkan Kapolda Sultra dapat mempertahankan kinerja yang sangat baik ini, terutama dalam memberantas oknum-oknum yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) besar yang justru tidak memiliki pemasukan negara yang sesuai.

“Kemudian harus juga diperhatikan oknum-oknum dari ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang mempermainkan izin dan lain sebagainya itu juga perlu ditindaklanjuti. Bagaimana kinerja mereka, karena banyak laporan juga bahwa yang bermain adalah oknum-oknum dari ESDM. Kemudian dari apa oknum-oknum dari GAKKUM, penegakan terhadap penebangan pohon-pohon di hutan liar hutan lindung dan lain sebagainya. Jadi memang itu juga harus di cermati hal-hal tersebut,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra, Adies pun menilai cukup baik, apalagi gebrakan baru keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah berjalan dan diaplikasikan hingga tingkat Kabupaten/Kota dengan intruksi yang jelas.

“Ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra,” kata Adies.

Sementara itu, Kajati Sultra Ramel Jesaja meyakini kunjungan ini dapat memberikan penguatan bagi penegakan hukum di Sultra ke depan yang lebih baik dan lebih meningkat dalam memberikan kontribusi dalam pembangunan di bidang hukum.

Dalam pertemuan itu. Raimel Jesaja memaparkan upaya penanganan terhadap kasus yang berkaitan dengan upaya optimalisasi penerimaan atau pendapatan negara dari sisi sumber daya alam diketahui penanganan kasus pertambangan periode 2020-2022 total terdapat 36 kasus.

“Saat ini, kasus illegal mining yang menonjol di Sultra meliputi sengketa atau konflik lahan hingga sengketa IUP,” ujar Kajati Sultra itu.

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat mengikuti pertemuan dengan Kapolda Sultra dan Kajati Sultra,

Hal yang sama dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi, seraya mengingatkan Polda dan Kejati Sultra, untuk betul-betul melakukan penegakan hukum pada soal Izin Usaha Pertambangan (IUP), utamanya terkait lahan koridor dan juga menyangkut perlindungan terhadap hutan lindung.

“Menyangkut koridor, menyangkut hal-hal lingkungan hidup, hutan lindung, kenapa? Karena itu aset bangsa, aset NKRI yang perlu kita benahi, jangan sampai dirampok oleh pengusaha-pengusaha yang enggak jelas juntrungannya. Tetapi kalau yang sesuai hukum, yang IUP-nya jelas, kita bangga. Itu artinya berpartisipasi dalam pajak dan membangun untuk pemasukan keuangan negara,” jelas Habib

Politisi PKS itu juga mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam pencapaiannya di penegakan hukum kasus narkotika. Ia menilai upaya Polda Sultra cukup aktif dan kuat. “Berbicara tentang (penanganan) narkoba, saya ucapkan selamat, karena ada penangkapan-penangkapan yang cukup signifikan, dengan jumlah kilo-kilo (narkoba) yang cukup (banyak). Artinya apa? Berarti tim narkobanya di Polda ini cukup relatif aktif dan kuat. Saya berharap ini berlanjut terus , karena (narkoba) ini akan merusak generasi muda kita ke depannya,” tegas Habib.

Senada dengan Habib, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding juga meminta Kapolda dan Kajati Sultra untuk menindak tegas oknum-oknum perorangan maupun perusahaan yang terbukti bermain menggunakan dokumen terbang, dimana terdapat dokumennya, namun bermain di lahan koridor yang tidak memiliki IUP, dan menggali lahannya.

Dirinya meminta hal ini dapat segera ditertibkan tanpa pandang bulu. “Saya kira ini semua perlu ditertibkan ya, perlu ditertibkan oleh aparat penegak hukum kita. Jangan karena persoalan teman, kemudian banyak telepon masuk kiri-kanan, karena ini kan pemain-pemain tidak hanya di Sulawesi Tenggara, tapi dari luar juga,” tandasnya.

Terakhir, politisi PAN ini juga menghargai dan mengapresiasi kinerja Kejati Sultra terkait persoalan illegal mining ini, dimana dirinya meminta Kejati Sultra untuk tidak hanya menyangkut masalah perbuatan melawan hukum tindak pidananya saja yang ditindak hukum, melainkan menyangkut persoalan Tindak Pidana Pencucian Uangnya juga harus diikuti dan diselesaikan.

“Kita dorong menyangkut masalah TPPU-nya ya tindak pidana pencucian uangnya ya follow the money ini perlu ya follow the asset dan sebagainya itu perlu dikejar supaya itu memberikan efek jera,” pesan Suding. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *