KopiOnline JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka penanganan virus Corona (Covid-19). Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus.
“Bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku
kepentingan lainnya,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat koordinasi
melalui video conference (Vicon), di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri,
Jakarta, Rabu (08/04/2020). Turut hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto.
Tim
tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan
penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi. Saat ini tim
sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap
persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan
anggaran dan PBJ penanganan Covid-19.
Firli
menyadari, di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan
wabah virus corona mengalami kenaikan signifikan. Oleh karena itu, ia berharap
pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik
(value for money), dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.
“Misalnya,
dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka
mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” jelasnya.
Untuk itu,
ia meminta pemerintah daerah tak ragu untuk melakukan pengadaan barang dan jasa
secara swakelola dalam kondisi darurat karena pandemi Virus Corona.
“Dalam
kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama
terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli kepada seluruh
Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota.
Menurut
dia, sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan
barang dan jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan. Karena hal itu masih
sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi.
SE
tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk
memberikan panduan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi
darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk
memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.
Lebih
lanjut Firli mengatakan, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang
sebesar-besarnya, dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga, pelaksanaan
pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi
pemenuhan kebutuhan.
“Berdasarkan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018, cara pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah
meliputi dua metode. Yakni, melalui penyedia dan swakelola,” terangnya.
Pada
kondisi pengadaan biasa, lelang barang dan jasa bisa diikuti perusahaan atau
badan hukum lewat situs LPSE instansi atau LKPP. Sementara, pengadaan dengan
cara swakelola dilakukan sat pengadaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi
sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah
lainnya, atau oleh kelompok masyarakat. Otn/kop.
Media
Partner : otonominews.co.id