Connect with us

HUKRIM

Bentrok Perang Sarung Berujung Maut : Eksekutornya Masih di Bawah Umur

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Bentrokan dua kelompok di wilayah hukum Polrestro Jakarta Barat, berujung maut. Satu korbanm MJ alias Jatmico (29) warga Jatipulo, Palmerah, tewas dibacok. Sementara polisi berhasil menangkap dua pelaku. Ternyata, satu pelaku masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dalam konferensi pers, Selasa (28/03/2023) bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Kedua pelaku punya peran masing-masing. Pelaku L alias Keling (19) membawa paralon berbentuk clurit dan pelaku U bertindak sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tewas.

Syahduddi menjelaskan tim gabungan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Kanit Krimum AKP Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob AKP Rahmat Wibowo bergerak mencari pelaku, pasca bentrokan berdarah tersebut.

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor yang berperan yang membawa paralon berbentuk celurit. Sementara pelaku U yang masih di bawah umur dan bertindak sebagai eksekutor, ditangkap di tempat persembunyiannya di apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa pembacokan itu bermula ketia kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur. Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tukasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *