Connect with us

HUKRIM

BB Narkoba Milik Anji Ditemukan di Dua TKP : Jaktim dan Bandung

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Polisi beberkan penangkapan musisi Eap alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.  Anji telah ditetapkan oleh penyidik satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis tersebut, Anji kedapatan memiliki barang bukti (BB) berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba Akbp Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari, Rabu (16/06/2021).

Ady Wibowo menjelaskan dari hasil penggeledahan di dua lokasi (TKP) berbeda yaitu di Cibubur Jakarta Timur dan di Bandung, total ganja yang ditemukan dengan berat brutto sekitar 30 gram.

“Kami juga menerima alasan Eap als Anji mengkonsumsi narkoba jenis ganja Alasan tersebut terdengar cukup klise,” tandasnya.

Jadi, menurut pengakuan dari yang bersangkutan menggunakan Narkoba jenis Ganja sejak September 2020 di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan cari sebagai seorang seniman,” tuturnya.

Masih menurut Ady Wibowo, Anji tidak setiap hari mengkonsumsi ganja. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, musisi berusia 42 tahun itu hanya menggunakan beberapa kali.

“Tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya, baru beberapa kali. Tidak rutin setiap hari,” pungkas Ady Wibowo.

Anji di hadapan penyidik menerangkan jika yang bersangkutan   mendapatkan barang terlarang tersebut dari situs yang berada di luar negeri yaitu website megamarijuanastore.com. Sedangkan untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki id.

“Id tersebut didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki id,  kemudian Anji tinggal memilih jenisnya. Nanti DPO yang memesan dan diserahkan kepada Anji,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya musisi Anji dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikesempatan yang sama musisi Anji menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini.

“Saya berharap semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun,” ucapnya. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *