Connect with us

REGIONAL

Banyak Ruko di Kota Agung Melanggar GSB, Aparat Kab. Tanggamus Cuek

Published

on

KopiPagi Tanggamus : Garis Sepadan Bangunan (GSB) dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun. Selain itu GSB juga berfungsi agar tercipta lingkungan pemukiman yang aman dan rapi.

Namun hal ini sepertinya belum sepenuhnya diterapkan di wilayah sekitaran Pasar Kota Agung, Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, disini masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut.

Salah satunya Ruko milik Akoy, demikian panggilan kesehariannya. Ruko miliknya ini sangat jelas melampaui batas. Ruko tersebut dibangun di atas drainase badan jalan hingga menutup trotoar pengguna jalan. Padahal jelas dalam aturannya bangunan harus ada jarak 1/2 + 1 dari pinggir jalan. Misal badan jalan 10 meter maka 5 meter plus 1 meter yakni 6 meter dari pinggir jalan. Namun saat dikonfirmasi, Akoy berkilah bahwa bukan hanya ruko miliknya yang melanggara GSB.

“Kalau mau ditertibkan jangan hanya saya, yang lainnya juga banyak bangunan rukonya sampai ke badan jalan,” ungkapnya.

Akoy juga mengakui sampai saat ini tidak ada teguran dari pihak manapun baik itu dari tingkat kelurahan sampai ke dinas terkait.

Padahal sudah jelas segala persyaratan itu tertuang di dalam aturan tentang tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antargedung.

Menanggapi hal ini Dede Chandra selaku Lurah Pasar Madang, Kecamatan Kuota Agung membantah jika selama ini belum ada teguran ke Akoy. “Sudah saya tegur kok, jadi kalo kami terkesan pembiaran itu tidak benar,” Kata Dede. yan/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *