Connect with us

NASIONAL

Bamsoet : MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden – wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Presiden Joko Widodo juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/03/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

“Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

“Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan,” pungkas Bamsoet.

Sebagai catatan, Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis. Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui. Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945:

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR. Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 ayat 4:

Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Presiden Tegak Lurus Konstitusi

Sementara itu, dalam kesempatan lain, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroul Rachman menjelaskan bahwa Jokowi sebagai Presiden RI saat ini tetap mengikuti aturan main mengenai masa jabatan.

“Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden 2 periode,” kata Fadjroel kepada wartawan, Senin (15/03/2021).

Sebelumnya, wacana masa jabatan 3 periode itu kembali mencuat dari pernyataan politikus senior Amien Rais. Kemudian, isu tersebut kemudian dibantah ramai-ramai oleh para pejabat negara dan partai koalisi.

Respons juga datang dari Ketua DPP PDIP yang juga menjadi pimpinan MPR, Ahmad Basarah. Menurut Basarah, partainya tidak pernah memikirkan apalagi akan memgambil langkah-langkah politik untuk hal itu. PDIP sama sekali belum pernah membahas hal tersebut.

“Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode,” ujar Basarah.

Selain itu, tanggapan juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Arsul yang juga pimpinan MPR itu menilai wacana yang dilemparkan oleh Amien Rais itu terlihat sengaja dimunculkan.

Wacana masa jabat presiden 3 periode itu tidak pernah di bahas di MPR. Bahkan, untuk sekadar pemikiran awal untuk menambah masa jabatan presiden saja tidak pernah dibicarakan.

“Pak AR (Amien Rais) kan biasa melemparkan dugaan atau prasangka di ruang publik, tanpa cek dan ricek dulu dengan pihak-pihak terkaitnya, dalam hal ini seperti pimpinan MPR dan kalangan parpol pendukung Pemerintahan,” kata Arsul. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *