Connect with us

HUKRIM

Ayah Tiri Bejat & Biadab : Tega Cabuli Anaknya Masih Dibawah Umur

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : “Bejat dan Biadab” inilah kata-kata yang layak untuk seorang laki-laki bernama Tri Pratomo (37) warga Dusun Kasiran RT 03 RW 09 Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

Perbuatan amoral dan bejatnya itu dilakukan di rumah kontrakan korban dan ibu kandungnya di daerah Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada Selasa (28/06/2021) malam lalu sekitar pukul 23.00 wib.

Kasus ini berawal pada Selasa (28/06/2021) malam lalu dan terjadi di rumah kontrakan Win (29) ibu kandung korban di daerah Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Win sendiri berasal dari Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Dan belum lama mengontrak rumah di kawasan Argo,ulyo.

Malam itu korban yang masih dibawah umur berada di rumah sendirian. Sedangkan sang ibu sedang mengirimkan sayuran. Karena memang ibu korban berdagang aneka macam sayuran. Entah kapan datangnya, tahu-tahu korban dikagetkan dengan masuknya pelaku yang merupakan ayah tirinya itu ke dalam kamarnya.

Korban yang sudah tidur, langsung dibangunkan pelaku. Korban pun kaget, pelaku pun langsung mengatakan “ayo, mamah belum pulang dan masih nanti”. Pelaku saat itu sambil tidur di samping korban yang menangis karena menolak ajakan ayah tirinya. Tidak patah arang, pelaku pun masih merayu dan mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang Rp 300.000 yang malam itu juga ditunjukkan atau diperlihatkan kepada korban.

Melihat anak tirinya menolak diajak hubungan intim, pelaku pun akhirnya meninggalkan korban di dalam kamarnya. Sesaat kemudian, kurang leebih 10 menit pelaku kembali lagi masuk kamar dan membangunkan kembali korban dari tidurnya. Entah setan dari mana yang sudah menghinggapi pikiran pelaku, akhirnya korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Bahkan, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video yang terdahulu. Video berisi adegan antara pelaku dengan korban yang pernah dipaksa bersetubuh sebelumnya. Akhirnya korban ketakutan dan hanya bisa pasrah saat pelaku nekat menyetubuhinya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Lanang Teguh Pambudi SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto SSos ketika dikonfirmasi koranpagionline.com mengatakan, bahwa setelah kejadian tersebut korban hanya diam dan ketakutan akan kasus yang menimpanya.

Pafa hari Kamis (01/07/2021), secara tidak sengaja ibu korban membuka HP milik korban dan betapa kagetnya setelah mendapati atau membaca chat di dalam HP tersebut. Chat tersebut berisi jika pelaku mengajak bersetubuh dengan korban. Kemudian, sang ibu kandung merayu korban agar mau bercerita dan korban pun akhirnya mau menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Mendengar cerita sang anak, sang ibu pun naik pitam hingga akhirnya mendatangi Mapolres Salatiga untuk melaporkan kasus yang menimpa anak kandungnya itu.

“Dalam kasus ini, yang melaporkan ke Polres Salatiga adalah Winarti ibu kandung korban pada Selasa (06/07/2021) pukul 10.00 wib. Dari laporan tersebut, akhirnya petugas Reskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan penyeliidikan. Dan pada sore harinya sekitar pukul 17.00 wib, petugas mendapat informasi jika pelaku Tri Pratomo baru saja kembali dari luar kota tiba di rumahnya. Tidak menyia-nyiakan waktu, akhirnya petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil meringkusnya di Dusun Kasiran, Getasan, Kab Semarang. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Salatiga,” jelas Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Hari ST SSos kepada koranpagionline.com, Kamis (08/07/2021) malam.

Akibat ulah bejatnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 (ayat 1) atau Pasal 81 (ayat 2) Undang Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *