Connect with us

HUKRIM

Antisipasi Covid-19, Kejari Kab. Sukabumi Sidangkan 71 Perkara Via Online

Published

on

KopiOnline SUKABUMI, – Wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) yang saat ini menghantui masyarakat, ternyata tidak menyurutkan kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai aparat penegak hukum.

“Sampai saat ini sudah 71 perkara pidana kami sidangkan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui sarana teleconference atau via online menggunakan aplikasi Zoom,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/04/2020).

Dijelaskan Bambang Yunianto, dalam persidangan online ini tidak mempertemukan secara langsung para pihak di ruang sidang, melainkan masing-masing pihak berada di lokasi berbeda.

Majelis hakim berada di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sedangkan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara.

“Tidak ada pertemuan fisik secara langsung. Kami tetap melaksanakan tugas penegakan hukum tapi juga menjalankan protap dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid -19,” kata Bambang Yunianto.

Bambang Yunianto menegaskan, keberhasilan pelaksanaan sidang online ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara pihak pengadilan, lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Keberhasilan sidang online ini berkat kerjasama yang baik antara PN Cibadak, Lapas Warungkiara dan Kejari Kabupaten Sukabumi,” tambah Bambang Yunianto.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, persidangan via online yang telah digelar selama dua pecan ini untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19.

“Pelaksanaan sidang secara teleconference melalui aplikasi Zoom ini cukup efektif untuk menekan interaksi jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan persidangan,” kata Dista Anggara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengungkapkan bahwa selain melaksanakan persidangan via online, pihaknya juga memanfaatkan sarana video conference untuk proses Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik, baik dari Polres ,aupun Polsek, kepada jaksa penuntut umum di Kejari Kabupaten Sukabumi.

Dalam proses Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ini ada yang dilaksanakan di Lapas Warungkiara dan ada juga yang dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Pelaksanaan Tahap II di Lapas yang terdakwanya sudah dititipkan tahananya oleh penyidik di Lapas, sedangkan Tahap II di Kejari Kabupaten Sukabumi yang terdakwanya oleh penyidik ditahan di Polres atau Polsek,” jelas Bambang Yunianto.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum di tengah-tengah wabah (pandemic) Covid -19.

Menurut Sunarta, kondisi saat ini membuat jajaran kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan.

Salah satunya seperti yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi yang memanfaatkan sarana video conference (online) untuk proses Tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum.

“Termasuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan lalu menyidangkannya secara online, ini inovasi dan terobosan yang layak mendapat apresiasi,” ucap Sunarta. Syamsuri

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *