Connect with us

REGIONAL

Anggota DPRD Toba. Boy Antoni Simangungsong dari Partai NasDem Dilantik

Published

on

KopiPagi TOBA : Ketua DPRD Kabupaten Toba, Sumatera Utata, Effendi S.P. Napitupulu, SE Kamis (12/11/2020) melantik Anggota DPRD Toba, Boy Antony Simangunsong Pergantian Antar Waktu (PAW), yang mengantikan Tonny M Simanjuntak dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil 1).

Tampak saat pelantikan anggota DPRD Toba Pergantian Antar Waktu (PAW). Boy Antony Simangunsong mengantikan Tonny M

Boy Antoni Simangunsong dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabuaten Toba dari Partai Nasdem untuk menggantikan kursi DPRD yang sebelumnya di menangkan dan didduuki oleh Tony M Simanjuntak, SE dari Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan).

Sekretaris DPRD Toba Drs.Augus Sitorus sebelum acara pelantikan Pengucapan Sumpah Janji didampingi Kabag Legislasi Persidangan dan Humas Johannes Sitinjak,SH menjelaskan, Peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/526/KPTS/2020 meresmikan Boy Antoni Simangunsong sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Toba terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anghota DPRD Kabupaten Toba yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara 26 Oktober 2020.

Pelantikan dan pengangkatan Boy Antoni Simangunsong menjadi mengantikan Tonny M Simanjuntak,SE. Tonny M Simanjuntak telah resmi mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Toba menjadi Calon Wakil Bupati pada kontestasi Pemilukada 09 Desember 2020 Bulan mendatang yang berpasangan dengan Calon Bupati Poltak Sitorus diusung Partai PDI Perjuangan, Partai Perindo dan PKPI.

Ditegaskannya Gubernur mengesahkan PAW DPRD Kabupaten Toba Boy Antoni Simangunsong sesuai dengan Surat Bupati Nomor 180/6165/HK/2020 tanggal 09 Oktober 2020 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Toba a/n Boy Antoni Simangunsong.surat Ketua DPRD Kabupaten Toba Nomor : 171/759/XPRD/2029 tanggal 7 Oktober 2020 perihal pengajuan PAW An Boy Antoni Simangunsong.

Lanjutnya SK Gubernur Sumut teraebut diterbitkan sesuai dengan beberapa surat permohonan dan Dokumen reami yakni Berita Acara KPUD Kabupaten Toba Nomor 470/PY.03..1-BA/1212/KPU-Kab/IX/2020tanggal 29 September 2020 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Toba hasil Pemilu Legislatif Tahun 2020 vide Surat Ketua KPU Toba Nomor : 2185/PY.03.01-SD/1212/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 29 September 2020 perihal PAW Anghota DPRD Kabupaten Toba Tonny M Simanjuntak, SE Anggota DPRD Partai Nasdem.serta surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Toba Nomor 015/DPD-NasDem/T/IX/2020 perihal pengganti Antar Waktu Tonny M Simanjuntak,SE.tegasnya.

Pelantikan Anggota Dewan tersebut melalui rapat paripurna DPRD di pimpin ketua DPRD Toba Effendi S. P. Napitupulu. ***

Pewarta

Julius Parto Sishaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *