Connect with us

HUKRIM

Anggota DPRD Terdakwa Pengancaman Dituntut Satu Tahun Penjara

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Kasus perkara tindak pidana pengancaman memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dengan terdakwa anggota DPRD Lampung Utara berinisial AS dan YS warga Bukit Kemuning. Rabu (13/11/2019).

Agenda sidang dipimpin Ketua majelis Hakim Eva M.T.Pasaribu, dengan Hakim anggota Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar serta panitera Ardiansyah.

Dalam tuntutannya Jaksa meminta majelis hakim agar menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Dengan berbagai pertimbangan dan tentunya sesuai pasal 335 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dimana ada pemaksaan dan pengancaman” kata Jaksa Penuntut Umum pengganti Aditya.

Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Kotabumi Nasib Supriyadi keberatan atas tuntutan JPU kepada kliennya, dan akan mengajukan pledoi.

“Secara hukum acara pidana kami mengajukan pledoi, mengajukan pembelaan secara tertulis, kami merasa keberatan,” katanya usai menjalani proses persidangan.

Disisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Yuliana Sagala melalui Kasi Intel Hafizd, mengatakan berbagai alasan dan pertimbangan pihaknya menuntut keduanya dengan tuntutan satu tahun, bahwasanya tidak adanya pengakuan dari terdakwa, kemudian tidak ada penyesalan dan pertimbangan lainnya.

“Tuntutan satu tahun sesuai dengan pasal 335, alasannya ini maksimal dari pasal ini, tidak ada perdamaian dari keduanya, terus salah satu terdakwa sudah pernah dihukum (YS). Dari terdakwa tidak mengakui perbuatannya artinya tidak ada penyesalan dari pelaku, jadi ada beberapa halnya memberatkan.” jelas Kasi Intel Hafizd diruang kerjanya.

Disinggung tentang upaya hukum terkait Pledoi akan diajukan Penasehat Hukum terdakwa, Menurut Kasi Intel Hafizd akan melihat hasil pledoi pada sidang berikutnya,

“itu kita lihat nanti, setelah Pledoi selesai kita akan jawab,”pungkasnya.

Diketahui sidang anggota DPRD dari partai PAN ini akan dilanjutkan pada Kamis depan (21/11/19) dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Suyono

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *