MEDAN | KopiPagi : Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Unjuk Rasa (UNRAS) di depan gedung Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (31/10/2022).
Dalam orasinya, Massa Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak M.Si untuk menangkap mafia tanah negara PTPN III, Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Basorna, Kecamatan Sitalasari.
Dalam orasinya, Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menyebut mafia tanah dilakukan oleh Johar Sihombing dengan mengatas namakqn Kelompok Tani Siantar yang bergabung dalam wadah Forum Tani Sejahtera Indonesia ( Futasi).
Puluhan mahasiswa dan warga Pematang Siantar mendesak Polda Sumut menangkap oknum mafia tanah inisial Johar Sihombing yang diduga kuat telah memperjualbelikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III di Afdeling 4, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Salah seorang warga, Nico Cornelis Tambunan, mengatakan masyarakat mendukung penuh upaya yang dilakukan PTPN III mempertahankan aset untuk perluasan lahan kelapa sawit, sebagai salah satu komoditi unggulan menuju swasembada minyak goreng nasional.
Untuk diketahui, sejumlah okoh-tokoh pemerintahan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimda) Kota Pematang Siantar juga memberikan dukungan penuh, agar PTPN III Kebun Bangun untuk menguasai kembali lahan HGU seluas 90 hektar lebih di Kelurahan Basorma dan Kelurahan Gurila, Kota Pematang Siantar.
Pantauan KopiPagi,.Senin (31/10/2022) di PTPN III Afdeling 4, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, masih ada upaya oknum-oknum tertentu diantaranya Johar Sihombong yang bertindak sebagai Ketua Kelompok Tani Futasi untuk mempengaruhi agar warga tetap bertahan di lahan HGU yang mereka garap.
Sebagai Informasi, Johar Sihombong sebagai Ketua Kelompok Tani Futasi yang bermarkas di dekat Pohon Beringin,. menggandeng dua orang oknum media, yang salah satunya oknum media merangkap sebagai advokat.
Ironisnya, Johar Sihombing masih terus memperjualbelikan lahan HGU, terutama lahan yang sudah ditinggalkan warga setelah menerima suguh hati (tali asih) dari PTPN III Kebun Bangun.
Terkait persoalan ini, Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, meminta Kapolda Sumut untuk bertindak tegas menangkap oknum Johar Sihombing yang sudah dilaporkan secara tertulis oleh PTPN III ke Polda Sumut sesuai Surat Direktur Reskrimum Poldasu No.B/2469/IX/2022 Tanggal 27 September 2022 yang telah menetapkan Johar Sihombing sebagai tersangka,” teriak Aliansi Mahasiswa Sumut saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sumut.
Nico meyakini jika oknum Johar Sihombing ditangkap dan diproses secara hukum. Nico meminta, masyarakat yang masih bertahan di lahan HGU akan bisa menerima solusi yang diberikan PTPN III.
“Sampai saat ini oknum Johar Sihombing terus berusaha mempengaruhi warga agar tetap bertahan dan menolak suguh hati yang ditawarkan PTPN III,” pungkasnya. *Kop
Editor : Nilson Pakpahan.