Connect with us

HUKRIM

Alasan COD : Pemuda Gedanganak Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Dalam sepekan ini, Kabupaten Semarang digegerkan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur. Satu kasus terjadi di Jagalan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Ambarawa dan satu kasus lagi terjadi di Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Sedangkan korbannya sama-sama masih dibawah umur.

Dalam kasus ini sebagai pelakunya adalah Muhammad Rizky Nugroho alias Kinjeng (21) warga Dusun Watububan RT 08 RW 02, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang telah berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang. Tersangka Kinjeng ini nekat mencabuli RES (17) warga Kabupaten Demak. Modusnya dalam kasus ini adalah diawali dengan transaksi COD (cash on delifery) di daerah jembatan Tuntang, Kab Semarang pada 3 Januari 2021 petang sekira pukul 18.15 wib.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, bahwa kasus pencabulan ini dilakukan tersangka pada Minggu (03/01/2021) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu tersangka merayu dan mengajak korban untuk melakukan transaksi COD di Jembatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Korban selama ini bisnis dengan cara online. Korban pun menuruti ajakan tersangka dan keduanya bertemu, kemudian berdua dengan naik motor Suziki Satria FU nopol H 4549 RH jalan-jalan sambil mencari makan. Namun, tersangka yang memboncengkan korban mengarahkan motornya melaju ke arah Bandungan.

Sampai di daerah wisata Bandungan tersebut, tersangka mengajak korban ke salah satu hotel dan korban menolaknya. Penolakan korban itu, menjadikan tersangka merasa jengkel, hingga dengan naik motor kembali melaju ke arah Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Sesampainya di daerah Dusun Ngrawan, Desa Genting itulah, tersangka menyeret dan memaksa korban menuju kebun yang sepi. Di kebun inilah, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dan kembali korban menolaknya. Tersangka pun semakin jengkel,

Tersangka yang sudah emosi karena korban selalu menolak untuk hubungan intim, akhirnya tersangka mengancam menggunakan pisau dapur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah. Mendapat ancaman pisau, korban hanya pasrah dan akhirnya hubungan intim layaknya suami istri terjadi di kebun. Selesai tersangka meluapkan nafsu bejatnya, korban langsung menendang tersangka. Tersangka terjatuh dan korban lari ke rumah warga sekitar lokasi persetubuhan itu. Warga yang melihat korban berlari sambil menangis akhirnya menolongnya.

“Korban kemudian diantar sejumlah warga melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polsek Jambu Polres Semarang. Selanjutnya, laporan ini diteruskan ke Polres Semarang. Dari laporan tersebut, kemudian sejumlah petugas Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga berhasil meringkus tersangka,” terang AKBP Ari Wibowo didampingi Waka Polres Kompol Ruri P, Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, kemarin.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Beruntung, korban berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar. Tersangka pun kemudian kabur dengan naik motor miliknya meninggalkan korban. Selain itu, tersangka juga mengaku jika melakukan COD itu hanyalah caranya untuk dapat bertemu korban. Dan, jika ketemu telah merencanakan untuk membawa korban diajak bersetubuh.

Dari kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju lengan panjang motif bunga, rok panjang, celana dalam perempuan, BRA motif pilkadot, tas selempang, jaket merah, kaos lengan pendek, celana pendek. Selain itu, pisau dapur yang digunakan mengancam korban, uang tunai Rp 75.000 serta 1 unit motor Suzuki Satria FU nopol H 4549 RH.

“Akibat ulah bejatnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, 2, 4 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polres Semarang,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *