Connect with us

MARKAS

Selain Dua Kapolda, Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor Juga Dicopot

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kapolri Jenderal Idham Azismencopot Kapolda Metro Jaya Irjen, Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya sebagai imbas dari acara yang dihelat Muhamad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan yang ditengarai melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kapolres Bogor, AKBP. Roland Ronaldy

Tidak sampai disini, Kapolri juga mencopot jabatan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto dan digantikan oleh Kombes Hengki Hariyadi serta Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy diganti AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan. Sementara Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Brimob Polri. Sedangkan AKBP Roland Ronaldy dimutasi menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

.Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3222/XI/KEP/ 2020 tertanggal 16 November 2020, tentang dari pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Tampaknya, pencopotan ini buntut dari acara kerumunan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq. Sebelumnya, Habib Rizieq dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, (15/11/2020). 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, yang dikutip Minggu (15/11/2020+.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan (Prokes). Maka, diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3222/XI/KEP/ 2020 tertanggal 16 November 2020, tentang dari pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Irjen Nana Sudjan dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan digantikan oleh Irjen M Fadil Imran yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Sementara, Nana ditugaskan sebagai Koorsahli Kapolri.

Kemudian, posisi Fadil Imran digantikan oleh Irjen Nico Afinta yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Sedangkan, posisi Kapolda Kalimantan Selatan diisi oleh Irjen Rikwanto.

Selain itu, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat dan digantikan oleh Irjen Ahmad Dhofiri yang sebelumnya menjadi Aslog Kapolri. Kini, Rudy ditugaskan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri. Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *