Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

69 Kepsek SDN Kota Pematangsiantar Resah : Tolak Plt, akan Di-nonjobkan

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : 69 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 4 Kepsek SMPN Kota Pematangsiantar dalam dilema. Pasalnya, jika tidak menerima di-Plt-kan dan membayar sekitar Rp10-20 juta, akan dinon-jobkan.

Informasi itu beredar di Media Sosial pasca Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, mengumpulkan 69 Kepsek SDN yang lulus assesmen, yaitu 28 yang defenitif, 41 Pelaksana Tugas (Plt) dan 4  Kepsek SMPN, Selasa (14/12/2021) di Aula Disdik Pematangsiantar sekira pukul 14.00 WIB.

Disebut, pertemuan dengan undangan No.424/3308PTK/2021, bersifat penting untuk membicarakan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwa) No.30 Tahun 2017, yang tidak dihadiri oleh Plt Kepala Disdik Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung berjalan dengan penolakan dari sejumlah Kepsek SDN.

Adapun salinan surat undangan,” Diberitahukan bahwa proses regrouping 116 unit SDN menjadi 69 unit di Kota Pematangsiantar akan segera dilaksanakan sekaligus dengan pelaksanaan Perwa No.30 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan Disdik Kota Pematangsiantar. Berkenan dengan hal tersebut dipandang perlu adanya sosialisasi Perwa tentang regrouping SDN dan pembentukan UPTD pada Dinas Pendidikan.”

Perwa Tidak Mengatur UPTD Disdik 

Terkait  sosialiasi Perwa dengan pembentukan UPTD pada Dinas Pendidikan, secara eksplisit tidak ada dituangkan dalam Perwa No. 30 Tahun 2017. Perwa hanya mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, tidak ada soal UPTD Disdik Kota Pematangsiantar.

Karena itu, kata sejumlah Kepsek, pertemuan 28 Kepsek SDN yang defenitif, 41 Plt Kepsek SDN  dan 4 Kepsek SMPN Kota Pematangsiantar membuat sejumlah Kepsek SDN dan SMPN resah, dan tidak menerima kebijakan mem-Plt-kan seluruh Kepsek.

“Kita ada 28 Kepsek SDN yang defenitif, tidak menerima jika di-Plt-kan. Sebab, belum ada secara resmi pencabutan SK, dan siapa yang akan melantik. apakah Plt Kadisdik atau Walikota?” kata salah satu Kepsek SDN yang tidak mau disebut namanya.

“Kami siap menunggu Walikota yang baru nanti. Jadi jangan semena-mena mem-Plt-kan Kepsek SDN yang defenitif,” sahut Kepsek SDN yang lulus assesmen.

Dari berbagai sumber yang diterima Koranpagionline.com, menyebutkan, bahwa kebijakan itu diambil Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung, pasca usulan regrouping 116 unit SDN menjadi 69 unit, berhasil.

69 Kepsek SDN Terancam Non-Job

Informasi yang berkembang, disebutkan adanya tawar menawar antara Rp10-20 juta untuk posisi jabatan Plt Kepsek di SDN Kota Pematangsiantar. Ironisnya, ada pejabat di Pemko Pematangsiantar menabur ancaman kepada 69 Kepsek SDN, jika menolak di-Plt-kan dan tidak menyetor antara Rp10-20 juta, akan di non-jobkan.

Ancaman nonjob jadi bahan pergunjingan di medsos.

Plt Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangdiantar Heryanto Siddik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan melalui WA, hingga berita ini kirim ke redaksi, belum ada jawaban.
Untuk diketahui, Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan

(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Terkait persyaratan  bakal calon Kepsek dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru Sebagai Kepsek, bahwa guru  dapat menjadi bakal calon  Kepsek  apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana (S-1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan  program studi yang terakreditasi paling rendah  B ;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil   memiliki  pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
    d..Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat  3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  4. Memiliki  hasil  penilaian prestasi  kerja Guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik”  selama  2  (dua)  tahun terakhir;
  5. Memiliki  pengalaman  manajerial dengan tugas yang relevan  dengan  fungsi  sekolah  paling  s ingkat  2  (dua) tahun;
  6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari  rumah sakit Pemerintah;
  7. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan;
  8. Tidak  sedang  menjadi  tersangka  atau  tidak  pernah menjadi terpidana; dan
  9. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Terkait perioderisasi dan Penugasan Kepsek, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepsek, yakni sebagai berikut :

1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.

2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap  masa  periode  dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  4 (empat) tahun.

3)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  pertama, Kepal a Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun .
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi  pangkal  yang  sama  paling sedikit 2 (dua) tahun  dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.

5) Penugasan Kepala Sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala  Sekolah.

7)  Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
8)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  ketiga, Kepala  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.

9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru Sebagai Kepsek, adalah sebagai  berikut:

1)  Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan  supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan   sekolah dan  meningkatkan  mutu  sekolah  berdasarkan  8 (delapan) standar nasional pendidikan.

3)  Dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru  pada  satuan pendidikan, Kepala  Sekolah dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan  agar  proses pembelajaran  atau  pembimbingan  tetap  berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas pokoknya

5)  Beban  kerja bagi kepala  sekolah  yang  ditempatkan  di SILN  selain  melaksanakan  beban  kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

Selain itu dalam Pasal  20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepsek ada penegasan bahwa Kepsek tidak  dapat  merangkap  sebagai  pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepsek, ditegaskan bahwa calon Kepsek harus lulus Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah, sedangkan Kepala  Sekolah  yang  sedang  menjabat  dan belum  memiliki Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah wajib  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala  Sekolah  yang  tidak  lulus  pendidikan  dan pelatihan  penguatan  Kepala Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepsek paling banyak 2 kali. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *