PENDIDIKAN & BUDAYA
69 Kepsek SDN Kota Pematangsiantar Resah : Tolak Plt, akan Di-nonjobkan
Published
2 tahun agoon
By
mastetePEMATANGSIANTAR | KopiPagi : 69 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 4 Kepsek SMPN Kota Pematangsiantar dalam dilema. Pasalnya, jika tidak menerima di-Plt-kan dan membayar sekitar Rp10-20 juta, akan dinon-jobkan.
Informasi itu beredar di Media Sosial pasca Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, mengumpulkan 69 Kepsek SDN yang lulus assesmen, yaitu 28 yang defenitif, 41 Pelaksana Tugas (Plt) dan 4 Kepsek SMPN, Selasa (14/12/2021) di Aula Disdik Pematangsiantar sekira pukul 14.00 WIB.
Disebut, pertemuan dengan undangan No.424/3308PTK/2021, bersifat penting untuk membicarakan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwa) No.30 Tahun 2017, yang tidak dihadiri oleh Plt Kepala Disdik Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung berjalan dengan penolakan dari sejumlah Kepsek SDN.
Adapun salinan surat undangan,” Diberitahukan bahwa proses regrouping 116 unit SDN menjadi 69 unit di Kota Pematangsiantar akan segera dilaksanakan sekaligus dengan pelaksanaan Perwa No.30 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan Disdik Kota Pematangsiantar. Berkenan dengan hal tersebut dipandang perlu adanya sosialisasi Perwa tentang regrouping SDN dan pembentukan UPTD pada Dinas Pendidikan.”
Perwa Tidak Mengatur UPTD Disdik
Terkait sosialiasi Perwa dengan pembentukan UPTD pada Dinas Pendidikan, secara eksplisit tidak ada dituangkan dalam Perwa No. 30 Tahun 2017. Perwa hanya mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, tidak ada soal UPTD Disdik Kota Pematangsiantar.
Karena itu, kata sejumlah Kepsek, pertemuan 28 Kepsek SDN yang defenitif, 41 Plt Kepsek SDN dan 4 Kepsek SMPN Kota Pematangsiantar membuat sejumlah Kepsek SDN dan SMPN resah, dan tidak menerima kebijakan mem-Plt-kan seluruh Kepsek.
“Kita ada 28 Kepsek SDN yang defenitif, tidak menerima jika di-Plt-kan. Sebab, belum ada secara resmi pencabutan SK, dan siapa yang akan melantik. apakah Plt Kadisdik atau Walikota?” kata salah satu Kepsek SDN yang tidak mau disebut namanya.
“Kami siap menunggu Walikota yang baru nanti. Jadi jangan semena-mena mem-Plt-kan Kepsek SDN yang defenitif,” sahut Kepsek SDN yang lulus assesmen.
Dari berbagai sumber yang diterima Koranpagionline.com, menyebutkan, bahwa kebijakan itu diambil Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung, pasca usulan regrouping 116 unit SDN menjadi 69 unit, berhasil.
69 Kepsek SDN Terancam Non-Job
Informasi yang berkembang, disebutkan adanya tawar menawar antara Rp10-20 juta untuk posisi jabatan Plt Kepsek di SDN Kota Pematangsiantar. Ironisnya, ada pejabat di Pemko Pematangsiantar menabur ancaman kepada 69 Kepsek SDN, jika menolak di-Plt-kan dan tidak menyetor antara Rp10-20 juta, akan di non-jobkan.
Plt Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangdiantar Heryanto Siddik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan melalui WA, hingga berita ini kirim ke redaksi, belum ada jawaban.
Untuk diketahui, Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Terkait persyaratan bakal calon Kepsek dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru Sebagai Kepsek, bahwa guru dapat menjadi bakal calon Kepsek apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B ;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d..Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; - Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling s ingkat 2 (dua) tahun;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Terkait perioderisasi dan Penugasan Kepsek, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepsek, yakni sebagai berikut :
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepal a Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun .
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
8) Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru Sebagai Kepsek, adalah sebagai berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas pokoknya
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepsek ada penegasan bahwa Kepsek tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepsek, ditegaskan bahwa calon Kepsek harus lulus Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepsek paling banyak 2 kali. ***
Editor : Nilson Pakpahan.
You may like
-
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Silaturahmi Idul Fitri 1445 H di Rumdis
-
Kadis PMPTSP : Tiang Reklame di Depan Kacab Dinas ESDM, tak Berijin
-
Pembangunan Gedung Polres Pematang Siantar Telan Dana Hibah Rp 5 M
-
Tiga Pilar Kebangsaan Kota Siantar & Simalungun Olah Raga Bersama
-
Jelang Ops Ketupat 2023 : Kapoldasu Tinjau Kesiapan Tol Sinaksak-Dolok Merawan
-
Pansus Hak Angket : DPRD Siantar Tidak Menerima Kabag Hukum Wakili Walikota