Connect with us

REGIONAL

68 Warga Binaan Rutan Salatiga Peroleh Remisi Idul Fitri : 1 Orang Bebas

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Sebanyak 68 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, pemberian remisi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (SK Menkumham RI) dan diserahkan pada Senin (02/05/2022).

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan, sebanyak 68 warga binaan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini. Mereka diantaranya yang terjerat kasus narkotika, penggelapan, perlindungan anak, penipuan serta pencurian. Warga binaan yang menerima remisi setelah sholat ied dan diberikan di Selasar Rutan Salatiga.

“Remisi khusus yang diterima oleh 68 warga binaan Rutan Salatiga, berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Dan seorang warga binaan pada hari ini Senin (02/05/2022) langsung bebas. Warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan seperti diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantive,” jelas Andri lesmano didampingi Humas Nuryadi.

Ditambahkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya telah menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan serta tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan. Remisi ini dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan, serta tetap menjalankan ibadah dengan tekun meski dalam keadaan yang terbatas.

“Pemberian remisi ini tanpa dipungut biaya alias gratis, termasuk layanan yang lain di Rutan Salatiga ini,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *