Connect with us

NASIONAL

62 Daerah Masuk Perpres 63 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Sejumlah daerah di Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat masuk dalam penetapan daerah tertinggal. Ada 62 daerah yang masuk dalam katagori daerah tertinggal.

Penetapan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024.

Dengan Perpres 63 itu maka otomatis menjadi tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi (Kemendes PDTT) dan tugas tersebut diurusi oleh Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) yang dipimpin Syamsul Widodo sebagai Dirjen yang berkantor di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat.

Menurut Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

Kini Kemendes lagi bekerja keras untuk menangani daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Beberapa kriteria daerah tertinggal seperti dijelaskan dalam Perpres 63 pasal 2 di antaranya menyangkut soal perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakterisitik daerah.

Selain itu tentu berdasarkan kriteria yakni karakteristik daerah tertentu.juga kriteria ketertinggalan sebagaimana diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

“Untuk ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri.”Gus Menteri.

Dalam lampiran Perpres 63 juga disebutkan daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:
Propinsi Sumatera Utara me;iputi 4 daerah yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara,. Kabupaten Nias Barat. Kemudian Propinsi Sumatera Barat, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Selatan yakni Kabupaten Musi Rawas Utara. Propinsi Lampung yakni Kabupaten Pesisir Barat.

Untuk Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Kabupaten Lombok Utara. Propinsi Nusa TenggaravTimur (NTT) yakni Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka.

Sedangkan untuk Propinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una-una, fan Kabupaten Sigi. Propinsi Maluku yakni Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan.

Untuk Propinsi Maluku Utara; Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Talibau. Sedangkan Propinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak

Sementara itu untuk wilayah Propinsi Papua : Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai. Gat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *