Connect with us

HUKRIM

6 Terdakwa Kasus Kerusuhan di Penjara Mako Brimob Dituntut Hukuman Mati

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Enam terdakwa kasus kerusuhan di penjara Mako Brimob yang menewaskan lima orang anggota Brimob dan satu terpidana teroris pada Januari 2018 silam, dituntut hukuman mati.

Keenam terdakwa kasus teroris yang dituntut hukuman mati itu adalah Suparman alias Maher (37), Syawaludin Pakpahan (45), Suliono (24), Handoko (35), Wawan Kurniawan (44) dan Suyanto (43).

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Prihartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur  menuntut keenam terdakwa dijathui hukuman mati,” ujar Direktur Tindak Pidana Teroris pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Idianto, di Jakarta, Rabu (17/03/2021).

Menurut Idianto, tuntutan hukuman mati kepada terdakwa teroris tersebut, sudah diketahui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Bahkan, sambungnya, Jaksa Agung juga menginginkan keenamnya dituntut maksimal lantaran perbuatan mereka sangat kejam yang mengakibatkan 5  aparat petugas meninggal dunia dan menyebabkan kerusakan terhadap gedung Mako Brimob Kelapa dua.

“Bukan hanya menyebabkan kematian, tapi perbuatan mereka menyebabkan kerusakan gedung dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Idianto.

5 anggota Polri yang gugur dalam kerusuhan di Rutan Mako Brimob Polri. Foto – Ist.

Seperti diketahui, di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Jafasar,  jaksa mendakwa keenam tersangka itu melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme dan penggunaan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.

Jaksa menuding perbuatan para terdakwa pada Januari 2018 mengadakan pertemuan di lorong Blok C untuk merencanakan aksi teror di Rutan Mako Brimob, tempat mereka menjalani hukuman dan memerintahkan kepada seluruh tahanan untuk melakukan persiapan.

Para terdakwa dikatakan telah membahas rencana aksi teror sejak Januari dan melakukan rangkaian persiapan seperti kajian untuk menyamakan visi, latihan fisik, dan membuat kunci palsu.

“Sejak April, terdakwa Suparman alias Maher melakukan simulasi penangkapan dan penyergapan kepada anshor thogut dengan beberapa narapidana terorisme lain,” ujar Jaksa.

Akibat hasutan tersebut, lima anggota kepolisian  yakni Bripda Syukron Fadhli, Ipda Yudi Rospuji, Briptu Fandy, Bripka Denny, Bripda Wahyu Catur Pamungkas meninggal dengan luka-luka mengenaskan di tubuh mereka.

Sementara Benny Samsutrisno tahanan kasus teroris juga meninggalkan dunia yang berlangsung dari 8 Mei hingga 10 Mei 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dilain pihak terdakwa teroris menolak dakwaan Jaksa. Bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Seperti diketahui, lima anggota Brimob dan 1 terdakwa teroris yang sedang menjalani hukuman meninggal dunia akibat kericuhan di Mako Brimob.

Kericuhan dimulai oleh provokasi Wawan Kurniawan alias Abu Afif yang marah sembari menendang-nendang pintu Blok C, yang kemudian diikuti tahanan dan napi lainnya.

Kemudian petugas, mendatangi Blok C dan berbicara dengan Alexander Rumatrey alias Abu Qutaibah untuk menenangkan situasi. Alexander yang ditangkap atas keterlibatan dalam bom Kampung Melayu merupakan mantan pimpinan JAD Bekasi yang dihormati oleh tahanan dan napi di sana.

Situasi tetap panas karena Wawan Kurniawan terus memprovokasi dengan meneriakkan, “Jangan didengar omongan siapa pun. Kalau saya bilang ribut, semuanya harus ribut!”

Akhirnya pintu Blok B Rutan Mako Brimob pun jebol sehingga para penghuninya dapat menyaksikan kegaduhan di Blok C secara langsung.

Selanjutnya, terdakwa Syawaludin Pakpahan alias Abu Fadilah turut melakukan provokasi dengan meneriakkan, “Jangan mau kalah sama anshor thogut”, disusul provokasi Suliono alias Abdul Hadi, “Tetap istiqomah, Ustaz!”

Taklama kemudian, Pintu Blok C dijebol. Para tahanan dan narapidana berhamburan ke segala arah dan merusak fasilitas rumah tahanan.

Ketika para penghuni berhadapan dengan petugas bernama Hadinata. Ia sempat melepaskan tembakan dan melukai Wawan Kurniawan di lengan kiri.

Situasi akhirnya tidak terkendali bahkan para tahanan dan napi kian beringas setelah mempersenjatai diri dengan pisau, samurai, dan besi runcing yang didapat di ruang penyimpanan barang bukti.

Mereka bergegas ke ruang penyidikan dan mendapati sejumlah petugas yang tengah memeriksa tahanan baru dan langsung melakukan kekerasan fisik.

“Terdakwa Suparman alias Maher menusuk dada Bripka Denny dan membiarkan pisau tertancap di dadanya,” pungkas jaksa.

“Terdakwa Handoko alias Abu Bukhori juga langsung mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher Ipda Yudi Rospuji.”

Polwan korban sandera kerusuhan penjara Mako Brimob hingga giginya rontok.jpg

Selama kerusuhan yang berlangsung dua hari tersebut polisi memenuhi permintaan para tahanan yang menuntut bertemu dengan Aman Abdurrahman, seorang ulama yang juga pemimpin JAD yang telah berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam (ISIS) yang ditahan di penjara itu.

Entah ada kaitannya atau tidak, tiga gereja dan markas kepolisian di Surabaya menjadi sasaran serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh dua keluarga, termasuk istri dan anak-anak mereka. Kepolisian mengatakan pelaku merupakan bagian dari jaringan JAD di Jawa Timur.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 31 Maret dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Seperti diketahui kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok Jawa Barat terjadi pada Selasa (08/05/2018). Dalam kerusuhan tersebut  berhasil dikendalikan, namun lima anggota polisi dinyatakan gugur saat kejadian. Korban lainnya adalah satu narapidana teroris asal Pekanbaru juga tewas.

Ini dentitas lima anggota polisi yang gugur dalam tugas, masing-masing:
1. Bripda Syukron Fadhli
2. Ipda Yudi Rospuji
3. Briptu Fandy
4. Bripka Denny
5. Bripda Wahyu Catur Pamungkas

Sedangkan tahanan teroris yang tewas adalah :
1. Abu Ibrahim alias Beny Syamsu, napi teroris Pekanbaru
2. Napi teroris lainnya yang sempat berhasil dilumpuhkan belum dapat dikonfirmasi keberadaannya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *