Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Gugatan Praperadilan Korupsi PPH 21

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Salatiga ASM (61) warga Jalan Seruni, Kel Sidorejo Lor, Kec Sidorejo, Kota Salatiga yang seharusnya sudah santai bersama keluarganya, namun kini justru menghadapi permasalahan baru yaitu diduga melakukan korupsi dana pajak penghasilan (PPh 21) dan pencucian uang selama berdinas di BPPKAD Kota Salatiga. Kasus ini bahkan kini sampai pada gugatan “praperadilan”.

Agus Bani MS SH, kuasa hukum tersangka menyatakan, bahwa gugatan praperadilan akhirnya ditempuh dengan tujuan untuk menarik sebagian aset yang telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga yang telah dilakukannya Jumat (25/06/2021) kemarin. Aset yang disita berupa tujuh unit mobil berbagai merk dan sejumlah sertifikat tanah.

“Tujuh mobil berbagai merk tersebut selama ini disewakan atau rental dan disita garasi di daerah Kebonsamas, Kel Bugel, Kec Sidorejo, Kota Salatiga. Bahkan, diantaraanya adalah kendaraan yang masih kredit. Sedangkan, sertifikat tanah yang disita diperoleh dari harta bawaan dan uang pinjaman dari bank. Satu sertifikat diantaranya atas nama anak tersangka,” kata Agus Bani SH didampingi Suryanti SH dan Rony Adhi Wardhana SH MH dari Kantor Hukum “Perwira Palagan” Jalan Diponegoro, Dusun Gelaran, Desa Kenteng, Kec Bandungan, Kab Semarang kepada koranpagionline.com, Senin (28/06/2021).

Tujuh mobil tersebut masing-masing Pregio tahun 2004 nopol H 1318 NK, Hyundai Traget 2000 nopol H 1147 OK, Isuzu Elf 2012 nopol H 1150 B dan H 7021 KB, Toyota Hi Ace 2012 nopol H 7031 KB, Hyundai Avega 2013 nopol H 1264 MK, dan Nissan Grand Livina 2010 nopol H 9130 UI. Dan untuk sertifikat tanah yang disita Kejari Salatiga ini ada 5 sertifikat atas nama Sugeng Budiyanto (suami AS) dan 1 sertifikat atas nama Eryka Pandu Ikaliadewi yang berada di Bugel. Eryka merupakan anak kandung dari ASM.

Ditambahkan, bahwa yang disangkakan kepada ASM diantaranya membuat rekeening dan melakukan penyelewengan Pajak Penghasilan (PPh 21). Sedangan ASM selama ini tidak mengetahui asal pembuatan rekening, transaksi dalam rekening tersebut serta asal dana dari transaksi itu. Terkait dengan jabatan ASM saat di DPPKAD adalah sebagai staf yaitu sebagai pembuat laporan dan tidak punya kewenangan untuk memotong PPh 21 dari para pegawai.

“Sedangkan yang punya kewenangan pemotongann gaji para pegawai adalah atasan dari ASM yaitu Bendahara, Kepala Seksi, Kepala Bidang maupun Kepala Dinas. Surat penetapan tersangka itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi PPh 21. Yang mengagetkan adalah tidak ada teman apapun dari BPK terkait dengaan masalah penyelewengan dana tersebut selama kurun waktu 2008 – 2018. Dan jabatan tersangka bukan sebagai Bendahara, namun sebagai Pembantu Bendahara Bagian Pengeluaran di DPPKAD dan tahun 2018 tersangka itu pensiun,” ujarnya.

Disamping itu, sebagian harta dari ASM itu adalah murni dari hasil kerja bersama suaminya yang merupakan PNS Pemkot Salatiga yang sekarang juga sudah pensiun. Permohonan praperadilan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga itu, intinya mempunyai tujuan untuk menarik kembali aset yang telah disita Kejari Salatiga. Kendaraan yang disita itu diantaranya masih kredit. Dengaan banyaknya kejanggalan itu, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

“Pada intinya, kami menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada kliennya itu. Kejanggalan itu diantaranya, klien kami jabatannya bukan Bendahara namun dalam kasus yang dituduhkan ini disebut sebagai Bendahara. Bahkan, tersangka sampai tidak mengetahui kasus yang dituduhkan atau disangkakan. Apakah benar ada kerugian negara ataupun memperkaya diri. Dan masih ada lagi hal-hal yang kami nilai sangat janggal terkait kasus ini. Selain itu dengan tuduhan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3 miliar itu, jika benar tuduhan itu maka sangat tidak mungkin dilakukan sendiri dan kliennya saat itu masih ada atasannya,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *